وَاَنْتَ حِلٌّۢ بِهٰذَا الْبَلَدِۙ ( البلد: ٢ )
Wa 'Anta Ĥillun Bihadhā Al-Baladi. (al-Balad 90:2)
Artinya:
dan engkau (Muhammad), bertempat di negeri (Mekah) ini, (QS. [90] Al-Balad : 2)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan engkau, wahai Nabi, bertempat tinggal di negeri Mekah ini, membuatnya bertambah mulia.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Kata hill dalam ayat itu berarti "bertempat". Maksudnya adalah bahwa kota ini adalah juga tempat lahir Nabi Muhammad yang merupakan nabi terbesar dan terakhir yang membawa agama Islam. Dengan demikian, Allah bersumpah dengan kota Mekah yang agung karena tempat kelahiran manusia agung, yaitu Muhammad saw. Ada pula yang menafsirkan hill dalam ayat itu "halal", yaitu halal bagi Nabi berperang dalam kota itu bila diperangi, apa yang tidak dihalalkan bagi orang lain.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Ini merupakan sumpah dari Allah Swt. dengan menyebut Mekah Ummul Qura dalam keadaan halal bagi orang yang bertempat tinggal di dalamnya. untuk mengingatkan keagungan kedudukan kota Mekah disaat penduduknya sedang melakukan ihram.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah). (Al-Balad: 1) Sumpah ini bukanlah sanggahan terhadap mereka; Allah Swt. hanya bersumpah dengan menyebut nama kota ini (Mekah).
Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini. (Al-Balad: 1) Yakni kota Mekah. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Yaitu engkau Muhammad, diperbolehkan bagimu melakukan peperangan di dalamnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair, Abu Saleh, Atiyyah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan bahwa apa saja yang engkau peroleh darinya, dihalalkan bagimu.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Maksudnya. engkau boleh tinggal di kota ini tanpa dibebani rasa dosa ataupun halangan.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. menghalalkannya bagi Nabi Swt. dalam sesaat dari siang hari.
Makna dari apa yang dikatakan oleh mereka sehubungan dengan hal ini memang telah disebutkan di dalam hadis yang telah disepakati kesahihannya, yaitu:
"إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بحُرمَة اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعضَد شَجَرُهُ وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ. وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كحرمتها بالأمس، ألا فليبلغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ"
Sesungguhnya kota ini telah diharamkan (disucikan) oleh Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini menjadi kota yang suci karena disucikan oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tetumbuhannya tidak boleh dicabuti. Dan sesungguhnya kota ini dihalalkan bagiku hanya dalam sesaat dari siang hari. kemudian kesuciannya kembali lagi di hari ini sebagaimana kesuciannya di hari sebelumnya. Ingatlah. hendaklah orang yang hadir menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir.
Dalam lafaz lain disebutkan:
فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّص بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ"
Maka jika ada seseorang yang menghalalkan kesuciannya karena Rasulullah pernah melakukan peperangan (di dalamnya). maka katakanlah, bahwa sesungguhnya Allah hanya memberi izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberi izin bagimu!
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan kamu) hai Muhammad (halal) maksudnya dihalalkan bagimu (kota ini) artinya Dia menghalalkannya untukmu melakukan peperangan di dalamnya untuk melawan orang-orang musyrik. Allah memenuhi janji-Nya itu pada waktu penaklukan kota Mekah. Ayat ini merupakan Jumlah Mu'taridhah yang terletak di antara Qasam yang pertama dengan Qasam yang selanjutnya.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Dan kamu, Muhammad, bertempat tinggal di kota ini sehingga menambah tinggi kedudukan dan kehormatannya.