Skip to main content

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ   ( التوبة: ٦٠ )

innamā
إِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
l-ṣadaqātu
ٱلصَّدَقَٰتُ
sedekah
lil'fuqarāi
لِلْفُقَرَآءِ
untuk orang-orang fakir
wal-masākīni
وَٱلْمَسَٰكِينِ
dan orang-orang miskin
wal-ʿāmilīna
وَٱلْعَٰمِلِينَ
dan 'amil/pengurus
ʿalayhā
عَلَيْهَا
atasnya (zakat)
wal-mu-alafati
وَٱلْمُؤَلَّفَةِ
dan para muallaf
qulūbuhum
قُلُوبُهُمْ
hati mereka
wafī
وَفِى
dan didalam/untuk
l-riqābi
ٱلرِّقَابِ
memerdekakan budak
wal-ghārimīna
وَٱلْغَٰرِمِينَ
dan orang-orang yang berhutang
wafī
وَفِى
dan untuk
sabīli
سَبِيلِ
jalan
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
wa-ib'ni
وَٱبْنِ
dan orang-orang
l-sabīli
ٱلسَّبِيلِۖ
dalam perjalanan
farīḍatan
فَرِيضَةً
ketetapan
mina
مِّنَ
dari
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿalīmun
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
ḥakīmun
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

'Innamā Aş-Şadaqātu Lilfuqarā'i Wa Al-Masākīni Wa Al-`Āmilīna `Alayhā Wa Al-Mu'uallafati Qulūbuhum Wa Fī Ar-Riqābi Wa Al-Ghārimīna Wa Fī Sabīli Allāhi Wa Aibni As-Sabīli Farīđatan Mina Allāhi Wa Allāhu `Alīmun Ĥakīmun. (at-Tawbah 9:60)

Artinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [9] At-Taubah : 60)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah ayat sebelumnya menyatakan bagaimana orang-orang munafik telah mencela Rasul dalam persoalan pembagian harta, baik zakat maupun ganimah, maka ayat ini menjelaskan secara terperinci siapa sesungguhnya yang berhak menerima zakat itu. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi, orang miskin, yakni orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, baik kedua kelompok itu meminta-minta maupun tidak, amil zakat, orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat, yang dilunakkan hatinya atau orang yang baru masuk Islam, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang demi memenuhi kebutuhan primernya yang jumlahnya melebihi penghasilannya, untuk orang yang aktivitasnya berada di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan dengan perjalanan yang mubah dan kehabisan bekal. Zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hambahamba-Nya, Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya.