Qul Lan Yuşībanā 'Illā Mā Kataba Allāhu Lanā Huwa Mawlānā Wa `Alaá Allāhi Falyatawakkali Al-Mu'uminūna.
Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.”
Qul Hal Tarbbaşūna Binā 'Illā 'Iĥdaá Al-Ĥusnayayni Wa Naĥnu Natarabbaşu Bikum 'An Yuşībakumu Allāhu Bi`adhābin Min `Indihi 'Aw Bi'aydīnā Fatarabbaşū 'Innā Ma`akum Mutarabbişūna.
Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid). Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan azab kepadamu dari sisi-Nya, atau (azab) melalui tangan kami. Maka tunggulah, sesungguhnya kami menunggu (pula) bersamamu.”
Qul 'Anfiqū Ţaw`āan 'Aw Karhāan Lan Yutaqabbala Minkum 'Innakum Kuntum Qawmāan Fāsiqīna.
Katakanlah (Muhammad), “Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun (infakmu) tidak akan diterima. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.”
Wa Mā Mana`ahum 'An Tuqbala Minhum Nafaqātuhum 'Illā 'Annahum Kafarū Billāhi Wa Birasūlihi Wa Lā Ya'tūna Aş-Şalāata 'Illā Wa Hum Kusālaá Wa Lā Yunfiqūna 'Illā Wa Hum Kārihūna.
Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa).
Falā Tu`jibka 'Amwāluhum Wa Lā 'Awlāduhum 'Innamā Yurīdu Allāhu Liyu`adhdhibahum Bihā Fī Al-Ĥayāati Ad-Dunyā Wa Tazhaqa 'Anfusuhum Wa Hum Kāfirūna.
Maka janganlah harta dan anak-anak mereka membuatmu kagum. Sesungguhnya maksud Allah dengan itu adalah untuk menyiksa mereka dalam kehidupan dunia dan kelak akan mati dalam keadaan kafir.
Wa Yaĥlifūna Billāhi 'Innahum Laminkum Wa Mā Hum Minkum Wa Lakinnahum Qawmun Yafraqūna.
Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; namun mereka bukanlah dari golonganmu, tetapi mereka orang-orang yang sangat takut (kepadamu).
Law Yajidūna Malja'an 'Aw Maghārātin 'Aw Muddakhalāan Lawallaw 'Ilayhi Wa Hum Yajmaĥūna.
Sekiranya mereka memperoleh tempat perlindungan, gua-gua atau lubang-lubang (dalam tanah), niscaya mereka pergi (lari) ke sana dengan secepat-cepatnya.
Wa Minhum Man Yalmizuka Fī Aş-Şadaqāti Fa'in 'U`ţū Minhā Rađū Wa 'In Lam Yu`ţaw Minhā 'Idhā Hum Yaskhaţūna.
Dan di antara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah (zakat); jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah.
Wa Law 'Annahum Rađū Mā 'Ātāhum Allāhu Wa Rasūluhu Wa Qālū Ĥasbunā Allāhu Sayu'utīnā Allāhu Min Fađlihi Wa Rasūluhu 'Innā 'Ilaá Allāhi Rāghibūna.
Dan sekiranya mereka benar-benar rida dengan apa yang diberikan kepada mereka oleh Allah dan Rasul-Nya, dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberikan kepada kami sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya kami orang-orang yang berharap kepada Allah.”
'Innamā Aş-Şadaqātu Lilfuqarā'i Wa Al-Masākīni Wa Al-`Āmilīna `Alayhā Wa Al-Mu'uallafati Qulūbuhum Wa Fī Ar-Riqābi Wa Al-Ghārimīna Wa Fī Sabīli Allāhi Wa Aibni As-Sabīli Farīđatan Mina Allāhi Wa Allāhu `Alīmun Ĥakīmun.
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.