فَاِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى الْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِمْ مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ ( الأنفال: ٥٧ )
Fa'immā Tathqafannahum Fī Al-Ĥarbi Fasharrid Bihim Man Khalfahum La`allahum Yadhdhakkarūna. (al-ʾAnfāl 8:57)
Artinya:
Maka jika engkau (Muhammad) mengungguli mereka dalam peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, agar mereka mengambil pelajaran. (QS. [8] Al-Anfal : 57)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Karena itu, maka jika engkau, wahai Nabi Muhammad, berkesempatan mendapati bahkan mengungguli mereka, yakni Yahudi Bani Quraizah yang telah berjanji untuk tidak membantu kaum musyrik pada Perang Badar ternyata mereka merusak perjanjian itu, dalam peperangan yang lain, maka cerai-beraikanlah mereka dan orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpasnya, agar mereka mengambil pelajaran melalui hukuman itu sehingga tidak merusak perjanjian lagi. Rangkaian ayat di atas, meski terkait dengan Yahudi Bani Quraizah, juga pelajaran sekaligus peringatan bagi siapa saja yang merusak perjanjian. Artinya, siapa pun yang merusak perjanjian sesungguhnya ia patut memperoleh laknat Allah.