Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk meninggalkan selimut yang menutupi dirinya di malam hari, lalu bangun untuk menunaikan ibadah kepada Tuhannya dengan melakukan qiyamul lail, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedangkan mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (As-Sajdah: 16)
Dan demikianlah Nabi Saw., beliau selalu mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. kepadanya seperti qiyamul lail. Hal itu hukumnya wajib khusus bagi Nabi Saw. seorang, seperti yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan pada sebagian malam hari bersalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. (Al-Isra: 79)
Dan dalam surat ini dijelaskan kadar waktu yang ia harus jalani untuk melakukan qiyamul lail (salat sunat malam hari).
Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk salat) di malam hari, kecuali sedikit (darinya). (Al-Muzzammil: 1 -2)
Ibnu Abbas, Ad-Dahhak, dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang yang berselimut. (Al-Muzzammil: 1) Yakni hai orang yang sedang tidur; menurut Qatadah, orang yang berselimut dengan pakaiannya. Ibrahim An-Nakha'i mengatakan bahwa ayat ini diturunkan saat Nabi Saw. sedang menyelimuti dirinya dengan jubahnya.
Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang yang berselimut. (Al-Muzzammil: 1) Allah Swt. berfirman, "Hai Muhammad, engkau selimuti Al-Qur'an."