Skip to main content

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا  ( الطلاق: ١ )

yāayyuhā
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
l-nabiyu
ٱلنَّبِىُّ
Nabi
idhā
إِذَا
apabila
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
kamu menceraikan
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
faṭalliqūhunna
فَطَلِّقُوهُنَّ
maka ceraikanlah mereka
liʿiddatihinna
لِعِدَّتِهِنَّ
bagi iddah mereka
wa-aḥṣū
وَأَحْصُوا۟
dan hitunglah
l-ʿidata
ٱلْعِدَّةَۖ
iddah itu
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
rabbakum
رَبَّكُمْۖ
Tuhan kalian
لَا
tidak/jangan
tukh'rijūhunna
تُخْرِجُوهُنَّ
kamu keluarkan mereka
min
مِنۢ
dari
buyūtihinna
بُيُوتِهِنَّ
rumah-rumah mereka
walā
وَلَا
dan tidak/jangan
yakhruj'na
يَخْرُجْنَ
mereka keluar
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
bahwa
yatīna
يَأْتِينَ
mereka mendatangkan/berbuat
bifāḥishatin
بِفَٰحِشَةٍ
dengan kekejian
mubayyinatin
مُّبَيِّنَةٍۚ
terang/nyata
watil'ka
وَتِلْكَ
dan itu
ḥudūdu
حُدُودُ
batas-batas/hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِۚ
Allah
waman
وَمَن
dan barang siapa
yataʿadda
يَتَعَدَّ
melampaui batas/melanggar
ḥudūda
حُدُودَ
batas-batas/hukum-hukum
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
faqad
فَقَدْ
maka sesungguhnya
ẓalama
ظَلَمَ
dia berbuat zalim
nafsahu
نَفْسَهُۥۚ
dirinya sendiri
لَا
tidak
tadrī
تَدْرِى
kamu mengetahui
laʿalla
لَعَلَّ
barang kali
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
yuḥ'dithu
يُحْدِثُ
mengadakan yang baru
baʿda
بَعْدَ
sesudah
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
amran
أَمْرًا
perkara/sesuatu

Yā 'Ayyuhā An-Nabīyu 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Faţalliqūhunna Li`iddatihinna Wa 'Aĥşū Al-`Iddata Wa Attaqū Allāha Rabbakum Lā Tukhrijūhunna Min Buyūtihinna Wa Lā Yakhrujna 'Illā 'An Ya'tīna Bifāĥishatin Mubayyinatin Wa Tilka Ĥudūdu Allāhi Wa Man Yata`adda Ĥudūda Allāhi Faqad Žalama Nafsahu Lā Tadrī La`alla Allāha Yuĥdithu Ba`da Dhālika 'Amrāan. (aṭ-Ṭalāq̈ 65:1)

Artinya:

Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru. (QS. [65] At-Talaq : 1)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada akhir Surah at-Tagàbun, Allah memberitahukan bahwa istri dan anak bisa jadi musuh; dan Allah memerintahkan agar bersikap baik dan pemaaf kepada mereka. Pada ayat ini diterangkan bahwa di antara suami istri bisa terjadi perceraian, namun Allah mengingatkan Nabi tentang hukum dan etika perceraian dalam Islam. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, perbuatan halal, tetapi paling tidak disukai Allah, maka hendaklah kamu ceraikan mereka atau salah seorang di antara mereka pada waktu mereka dapat menghadapi idahnya dengan tidak memberatkan, yaitu ketika masa suci dari haid agar tidak lama menunggu untuk bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Dan hitunglah waktu idah itu dengan cermat kapan mulainya dan kapan berakhir; serta bertakwalah, kamu semua, kepada Allah Tuhanmu dalam segala urusan. Janganlah kamu keluarkan mereka, istri yang dijatuhi talak itu selama masa idah, dari rumah yang ditempati-nya dan janganlah mereka diizinkan keluar secara bebas kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas seperti berzina. Itulah hukum-hukum Allah yang harus dilaksanakan manusia. Dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah secara sengaja atau karena lalai, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri, karena merugikan dirinya, sedangkan ia tetap harus mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah. Kamu tidak mengetahui, wahai Nabi, rencana Allah bagi kamu, barangkali setelah itu, yakni setelah kamu menjatuhkan talak kepada istrimu, Allah mengadakan sesuatu yang baru, yakni memberikan istri yang lebih baik.