Skip to main content

وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ   ( الممتحنة: ١١ )

wa-in
وَإِن
dan jika
fātakum
فَاتَكُمْ
berlalu/lari padamu
shayon
شَىْءٌ
sesuatu
min
مِّنْ
dari
azwājikum
أَزْوَٰجِكُمْ
isteri-isterimu
ilā
إِلَى
kepada
l-kufāri
ٱلْكُفَّارِ
orang-orang kafir
faʿāqabtum
فَعَاقَبْتُمْ
lalu kamu mengalahkan
faātū
فَـَٔاتُوا۟
maka berikanlah
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
dhahabat
ذَهَبَتْ
pergi/lari
azwājuhum
أَزْوَٰجُهُم
isteri-isteri mereka
mith'la
مِّثْلَ
seperti/sebesar
مَآ
apa
anfaqū
أَنفَقُوا۟ۚ
mereka belanjakan
wa-ittaqū
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
alladhī
ٱلَّذِىٓ
yang
antum
أَنتُم
kamu
bihi
بِهِۦ
kepada-Nya
mu'minūna
مُؤْمِنُونَ
orang-orang yang beriman

Wa 'In Fātakum Shay'un Min 'Azwājikum 'Ilaá Al-Kuffāri Fa`āqabtum Fa'ātū Al-Ladhīna Dhahabat 'Azwājuhum Mithla Mā 'Anfaqū Wa Attaqū Allāha Al-Ladhī 'Antum Bihi Mu'uminūna. (al-Mumtaḥanah 60:11)

Artinya:

Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman. (QS. [60] Al-Mumtahanah : 11)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar.