Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:
Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)
Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa ha! ini berkenaan dengan orang-orang kafir yang tidak terikat dengan kaum muslim dalam suatu perjanjian perdamaian. Yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan kaum muslim pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada kaum muslim, tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sebelum mereka membayar pula mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa orang-orang mukmin mengakui hukum Allah ini. Oleh karenanya mereka menunaikan apa yang diperintahkan kepada mereka, yaitu membayar pembelanjaan yang telah dikeluarkan oleh kaum musyrik kepada istri-istri mereka. Tetapi kaum musyrik menentang hukum itu dan tidak mau mengakui hukum Allah yang menetapkan agar mereka menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka, yaitu menunaikan pembelanjaan kepada kaum muslim yang istrinya lari kepada mereka. Untuk itulah maka Allah Swt. berfirman: Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah: 11)
Untuk itu seandainya sesudah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari kaum muslim lari kepada kaum musyrik, maka kaum mukmin berkewajiban membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya. Pengembalian ini diambil dari beban yang pernah dibayarkan oleh kaum muslim kepada mereka sebagai tebusan dari istri-istri mereka yang berhijrah ke negeri kaum muslim. Adapun bila masih ada lebihannya, maka dikembalikan kepada mereka. Yang dimaksud dengan beban ialah mahar yang masih ada di tangan mereka dari kaum muslim sebagai tebusan buat mereka karena mereka telah kehilangan istri-istrinya yang telah beriman dan bergabung dengan kaum muslim di negeri hijrah.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwajika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar lelaki itu diberi gantinya semisal dengan jumlah mahar yang telah ia belanjakan, dan dananya diambil dari ganimah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid.
lalu kamu mengalahkan mereka. (Al-Mumtahanah: 11)
Yakni kamu beroleh ganimah dari Quraisy atau dari lainnya.
maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11)
Yaitu mahar misilnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Masruq, Ibrahim, Qatadah, Muqatil, Ad-Dahhak, Sufyan ibnu Husain, dan juga Az-Zuhri. Pendapat ini tidaklah bertentangan dengan pendapat yang pertama. Dengan kata lain, jika dapat direalisasikan pengembaliannya melalui cara yang pertama, maka itulah yang lebih utama; dan jika tidak, maka diambil dari ganimah yang diperoleh dari tangan kaum kuffar. Dalam hal ini terdapat keluasan dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.