Skip to main content

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ   ( الأنعام: ١٤٥ )

qul
قُل
katakanlah
لَّآ
tidak
ajidu
أَجِدُ
aku mendapati
فِى
di dalam
مَآ
apa
ūḥiya
أُوحِىَ
diwahyukan
ilayya
إِلَىَّ
kepadaku
muḥarraman
مُحَرَّمًا
sesuatu yang diharamkan
ʿalā
عَلَىٰ
atas
ṭāʿimin
طَاعِمٍ
orang yang makan
yaṭʿamuhu
يَطْعَمُهُۥٓ
memakannya
illā
إِلَّآ
kecuali
an
أَن
bahwa
yakūna
يَكُونَ
adalah
maytatan
مَيْتَةً
bangkai
aw
أَوْ
atau
daman
دَمًا
darah
masfūḥan
مَّسْفُوحًا
tertumpah/mengalir
aw
أَوْ
atau
laḥma
لَحْمَ
daging
khinzīrin
خِنزِيرٍ
babi
fa-innahu
فَإِنَّهُۥ
maka sesungguhnya itu
rij'sun
رِجْسٌ
kotor
aw
أَوْ
atau
fis'qan
فِسْقًا
kejahatan
uhilla
أُهِلَّ
disembelih
lighayri
لِغَيْرِ
bagi selain
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
bihi
بِهِۦۚ
dengannya
famani
فَمَنِ
maka barang siapa
uḍ'ṭurra
ٱضْطُرَّ
terpaksa
ghayra
غَيْرَ
tidak/bukan
bāghin
بَاغٍ
sengaja
walā
وَلَا
dan tidak
ʿādin
عَادٍ
melampaui batas
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
rabbaka
رَبَّكَ
Tuhanmu
ghafūrun
غَفُورٌ
Maha Pengasih
raḥīmun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Qul Lā 'Ajidu Fī Mā 'Ūĥiya 'Ilayya Muĥarramāan `Alaá Ţā`imin Yaţ`amuhu 'Illā 'An Yakūna Maytatan 'Aw Damāan Masfūĥāan 'Aw Laĥma Khinzīrin Fa'innahu Rijsun 'Aw Fisqāan 'Uhilla Lighayri Allāhi Bihi Faman Ađţurra Ghayra Bāghin Wa Lā `Ādin Fa'inna Rabbaka Ghafūrun Raĥīmun. (al-ʾAnʿām 6:145)

Artinya:

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [6] Al-An'am : 145)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada ayat-ayat yang lalu kaum musyrik dikritik dengan celaan yang tajam karena mereka mengharamkan sebagian dari hewan ternak tan-pa ada larangan dari Allah atau petunjuk dari nabi-nabi mereka, pada ayat ini dijelaskan berbagai makanan yang diharamkan untuk kaum muslim dan kaum Yahudi. Katakanlah kepada kaum musyrik yang membuat-buat aturan sendiri dan telah berdusta terhadap Allah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali empat jenis saja, yaitu (1) daging hewan yang mati dengan sendirinya atau sebab alamiah, biasa disebut dengan bangkai, (2) darah yang mengalir, (3) daging babi 'karena semua itu kotor' atau (4) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Akan tetapi, barang siapa yang terpaksa memakannya bukan karena menginginkan dan tidak melebihi batas darurat, melainkan hanya sekadar untuk bisa bertahan dari kelaparan yang mengancam keselamatan jiwa, maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.