ثَمٰنِيَةَ اَزْوَاجٍۚ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِۗ قُلْ ءٰۤالذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ اَمِ الْاُنْثَيَيْنِ اَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ اَرْحَامُ الْاُنْثَيَيْنِۗ نَبِّئُوْنِيْ بِعِلْمٍ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ ( الأنعام: ١٤٣ )
Thamāniyata 'Azwājin Mina Ađ-Đa'ni Athnayni Wa Mina Al-Ma`zi Athnayni Qul 'Āldhdhakarayni Ĥarrama 'Am Al-'Unthayayni 'Ammā Ashtamalat `Alayhi 'Arĥāmu Al-'Unthayayni Nabbi'ūnī Bi`ilmin 'In Kuntum Şādiqīna. (al-ʾAnʿām 6:143)
Artinya:
ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang); sepasang domba dan sepasang kambing. Katakanlah, “Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan jika kamu orang yang benar.” (QS. [6] Al-An'am : 143)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Allah lalu menjelaskan bahwa ada delapan ekor hewan ternak yang berpasangan, atau empat pasang hewan ternak; sepasang domba dan sepasang kambing. Katakanlah, wahai Nabi Muhammad kepada kaum musyrik, sebagai kritikan kepada mereka, "Manakah yang diharamkan Allah di antara binatang itu? Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan, yaitu suatu bukti dan keterangan dari kitab Allah atau keterangan dari para nabi-Nya bahwa Allah mengharamkan yang demikian jika kamu orang yang benar dan bukan membuat-buat ketetapan itu."