وَقَالُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰٓى اَزْوَاجِنَاۚ وَاِنْ يَّكُنْ مَّيْتَةً فَهُمْ فِيْهِ شُرَكَاۤءُ ۗسَيَجْزِيْهِمْ وَصْفَهُمْۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ ( الأنعام: ١٣٩ )
Wa Qālū Mā Fī Buţūni Hadhihi Al-'An`ām Khālişatun Lidhukūrinā Wa Muĥarramun `Alaá 'Azwājinā Wa 'In Yakun Maytatan Fahum Fīhi Shurakā'u Sayajzīhim Waşfahum 'Innahu Ĥakīmun `Alīmun. (al-ʾAnʿām 6:139)
Artinya:
Dan mereka berkata (pula), “Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui. (QS. [6] Al-An'am : 139)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Dan mereka berkata pula, "Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini, yaitu susunya, khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri, yakni kaum wanita, kami." Dan jika binatang itu melahirkan anak jantan, maka anaknya itu hanya boleh dimakan oleh laki-laki saja, namun jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka semuanya baik laki-laki maupun perempuan boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka yang sewenang-wenang itu. Sesungguhnya Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya.