Skip to main content

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ   ( الذاريات: ١٩ )

wafī
وَفِىٓ
dan dalam
amwālihim
أَمْوَٰلِهِمْ
harta mereka
ḥaqqun
حَقٌّ
hak
lilssāili
لِّلسَّآئِلِ
untuk orang yang meminta
wal-maḥrūmi
وَٱلْمَحْرُومِ
dan orang yang tidak meminta

Wa Fī 'Amwālihim Ĥaqqun Lilssā'ili Wa Al-Maĥrūmi. (aḏ-Ḏāriyāt 51:19)

Artinya:

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. [51] Az-Zariyat : 19)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Orang-orang yang bertakwa itu selalu taat dalam melaksanakan ajaran Allah, dan mereka juga menyadari bahwa pada harta benda yang mereka miliki sesungguhnya ada hak yang mesti dikeluarkan, baik berupa zakat maupun sedekah, untuk orang miskin yang meminta bantuan dan orang miskin yang tidak mengulurkan tangan untuk meminta kepada orang lain.