Skip to main content

وَلْيَحْكُمْ اَهْلُ الْاِنْجِيْلِ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فِيْهِۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ  ( المائدة: ٤٧ )

walyaḥkum
وَلْيَحْكُمْ
dan hendaklah memutuskan
ahlu
أَهْلُ
keluarga/pengikut
l-injīli
ٱلْإِنجِيلِ
Injil
bimā
بِمَآ
dengan/menurut apa
anzala
أَنزَلَ
menurunkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
fīhi
فِيهِۚ
di dalamnya
waman
وَمَن
dan barang siapa
lam
لَّمْ
tidak
yaḥkum
يَحْكُم
memutuskan
bimā
بِمَآ
dengan/menurut apa
anzala
أَنزَلَ
menurunkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
fa-ulāika
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka mereka itu
humu
هُمُ
mereka
l-fāsiqūna
ٱلْفَٰسِقُونَ
orang-orang yang fasik

Wa Līaĥkum 'Ahlu Al-'Injīli Bimā 'Anzala Allāhu Fīhi Wa Man Lam Yaĥkum Bimā 'Anzala Allāhu Fa'ūlā'ika Hum Al-Fāsiqūna. (al-Māʾidah 5:47)

Artinya:

Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik. (QS. [5] Al-Ma'idah : 47)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan hendaknya pengikut Injil, yaitu mereka yang meyakini dan mengikuti Nabi Isa, memutuskan semua perkara dalam kehidupan mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa dengan sengaja tidak memutuskan perkara yang mereka hadapi menurut apa yang diturunkan Allah, maka sesungguhnya mereka itulah yang disebut sebagai orang-orang fasik, yaitu yang beriman pada Allah dan tuntunan-Nya, tetapi tidak melaksanakan ajaran tersebut.