فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ( المائدة: ٣٩ )
Faman Tāba Min Ba`di Žulmihi Wa 'Aşlaĥa Fa'inna Allāha Yatūbu `Alayhi 'Inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun. (al-Māʾidah 5:39)
Artinya:
Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [5] Al-Ma'idah : 39)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Pada zaman Rasulullah saw, ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, "Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya." Nabi bersabda "Potonglah tangannya." Kaumnya menjelaskan: "Kami berani menebusnya lima ratus dinar." Nabi bersabda, "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Kemudian ia bertanya, "Apakah tobat saya ini masih bisa diterima, ya Rasulullah?"Beliau menjawab, "Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu." Maka turunlah ayat ini.
Perempuan tersebut dari kabilah Bani Makhzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan. Lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah bin Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah. Ketika Usamah bin Zaid mengunjungi Rasulullah, dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, "Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah 'azza wa jalla?" Usamah menjawab "Maafkanlah saya, wahai Rasulullah." Sesudah itu Rasulullah berpidato, antara lain beliau bersabda,
"Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu ialah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka, maka mereka membiarkannya, apabila yang mencuri itu orang-orang lemah, mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andaikata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya." Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu, maka dipotonglah tangannya. (Riwayat asy-Syaikhan dari 'Aisyah).
Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya, dan berjanji tidak akan mencuri lagi, setelah ia menganiaya dirinya dan menjelekkan nama baiknya, serta menodai kesucian kaumnya, dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertaubat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.
Imam Abu Hanifah mengatakan, "'Manakala pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya."
Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah:
bahwa didatangkan kepada Rasulullah Saw. seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah Saw. bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri." Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah.”Nabi Saw. bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku.” Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda, "Bertobatlah kamu kepada Allah!" Si pencuri menjawab, "Aku telah bertobat kepada Allah.”Nabi Saw. bersabda, "Allah menerima tobatmu."
Hadis ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadis yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.
Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi Saw., lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku." Lalu Nabi Saw. mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami." Maka Nabi Saw. memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami." Maka Rasulullah Saw bersabda : Potonglah tangan kanannya (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, "Apakah masih ada jalan untuk bertobat?" Rasulullah Saw. bersabda: Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaanmu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, "Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya:
Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri. maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'
Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan:
telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah Saw. Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullah Saw. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami." Lalu kaumnya berkata, "Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya." Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Mereka (kaumnya) berkata, "Kami bersedia menebusnya dengan yang sebanyak lima ratus dinar." Tetapi Rasulullah Saw. bersabda: Potonglah tangannya! Maka tangan kanan wanita itu dipotong. Lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku?" Rasulullah Saw. bersabda: Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu. Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu:
Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Wanita yang disebutkan di dalam hadis ini berasal dari Bani Makhzum, hadis yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Disebutkan bahwa orang-orang Quraisy merasa kesusahan dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita (dari kalangan mereka) pada masa Nabi Saw., tepatnya di masa perang kemenangan atas kota Mekah.
Mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullah Saw. untuknya?" Mereka menjawab, 'Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullah Saw. kecuali Usamah ibnu Zaid, orang kesayangan Rasulullah Saw." Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah Saw., lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah Saw., meminta grasi untuk wanita itu. Maka Wajah rasulullah berbubah memerah. Lalu bersabda : Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. ? Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku." Kemudian pada sore harinya Rasulullah Saw. berdiri dan berkhotbah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanyalah karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaannya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya. Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah, lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullah Saw.
Demikian menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim.
Menurut lafaz lain yang juga ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya dipotong."
Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah Saw. memerintahkan agar tangannya dipotong. Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkannya dan demikianlah bunyi lafaznya.
Menurut lafaz yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Bangkitlah kamu, hai Bilal, dan peganglah tangannya, lalu potonglah.
Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadis yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Siapa yang tobat setelah keaniayaannya) artinya tidak mencuri lagi (dan memperbaiki diri) atau amalnya (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) untuk menguraikan ini telah kita kemukakan keterangan yang lalu. Maka dengan tobatnya itu tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta. Kemudian sunah menyatakan bahwa jika yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, gugurlah hukum potong itu terhadapnya. Dan inilah yang menjadi pendapat Syafii.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Barangsiapa bertobat, memperbaiki perbuatannya dan beristikamah setelah melakukan kezaliman, maka Allah akan menerima pertobatannya. Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya