Skip to main content

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ   ( المائدة: ٣٨ )

wal-sāriqu
وَٱلسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
wal-sāriqatu
وَٱلسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
fa-iq'ṭaʿū
فَٱقْطَعُوٓا۟
maka potonglah
aydiyahumā
أَيْدِيَهُمَا
tangan keduanya
jazāan
جَزَآءًۢ
pembalasan
bimā
بِمَا
dengan/bagi apa
kasabā
كَسَبَا
keduanya lakukan
nakālan
نَكَٰلًا
siksaan/pembalasan
mina
مِّنَ
dari
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿazīzun
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
ḥakīmun
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Wa As-Sāriqu Wa As-Sāriqatu Fāqţa`ū 'Aydiyahumā Jazā'an Bimā Kasabā Nakālāan Mina Allāhi Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun. (al-Māʾidah 5:38)

Artinya:

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. [5] Al-Ma'idah : 38)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bila pada ayat yang lalu dijelaskan tentang hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kekacauan, maka pada ayat ini diterangkan tentang hukuman bagi pencuri. Setiap kejahatan pasti ada hukumannya. Adapun setiap orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan buruk dan bertentangan dengan syariat yang mereka lakukan, dan hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.