Skip to main content

قَالَ فَاِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ اَرْبَعِيْنَ سَنَةً ۚيَتِيْهُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ  ( المائدة: ٢٦ )

qāla
قَالَ
(Allah) berfirman
fa-innahā
فَإِنَّهَا
maka sesungguhnya ia (negeri itu)
muḥarramatun
مُحَرَّمَةٌ
diharamkan/dilarang
ʿalayhim
عَلَيْهِمْۛ
atas mereka
arbaʿīna
أَرْبَعِينَ
empat puluh
sanatan
سَنَةًۛ
tahun
yatīhūna
يَتِيهُونَ
mereka mengembara kebingungan
فِى
di/pada
l-arḍi
ٱلْأَرْضِۚ
bumi
falā
فَلَا
maka jangan
tasa
تَأْسَ
kamu putus asa
ʿalā
عَلَى
atas/terhadap
l-qawmi
ٱلْقَوْمِ
kaum
l-fāsiqīna
ٱلْفَٰسِقِينَ
orang-orang yang fasik

Qāla Fa'innahā Muĥarramatun `Alayhim 'Arba`īna Sanatan Yatīhūna Fī Al-'Arđi Falā Ta'sa `Alaá Al-Qawmi Al-Fāsiqīna. (al-Māʾidah 5:26)

Artinya:

(Allah) berfirman, “(Jika demikian), maka (negeri) itu terlarang buat mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan mengembara kebingungan di bumi. Maka janganlah engkau (Musa) bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu.” (QS. [5] Al-Ma'idah : 26)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah menerima pengaduan Nabi Musa, Allah berfirman, "Jika memang demikian sikap mereka, maka negeri atau daerah Kana'an, yang sekarang dikenal dengan daerah Gurun Sinai sampai tepi Sungai Yordan, itu terlarang buat mereka, dan mereka tidak akan memasukinya selama empat puluh tahun. Selanjutnya, selama kurun waktu yang panjang itu, sebagai hukumannya mereka akan mengembara kebingungan, karena tidak memiliki tempat yang tetap di bumi sekitar Kana'an. Maka janganlah engkau, hai Musa, bersedih hati karena memikirkan nasib orang-orang yang fasik itu."