Skip to main content

فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ   ( المائدة: ١٠٧ )

fa-in
فَإِنْ
maka jika
ʿuthira
عُثِرَ
diketahui
ʿalā
عَلَىٰٓ
atas
annahumā
أَنَّهُمَا
keduanya
is'taḥaqqā
ٱسْتَحَقَّآ
keduanya berbuat
ith'man
إِثْمًا
dosa
faākharāni
فَـَٔاخَرَانِ
maka dua orang yang lain
yaqūmāni
يَقُومَانِ
keduanya berdiri
maqāmahumā
مَقَامَهُمَا
tempat kedudukan keduanya
mina
مِنَ
dari
alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
is'taḥaqqa
ٱسْتَحَقَّ
berhak
ʿalayhimu
عَلَيْهِمُ
atas mereka
l-awlayāni
ٱلْأَوْلَيَٰنِ
dua orang pertama/lebih dekat
fayuq'simāni
فَيُقْسِمَانِ
maka keduanya bersumpah
bil-lahi
بِٱللَّهِ
dengan (nama) Allah
lashahādatunā
لَشَهَٰدَتُنَآ
sesungguhnya kesaksian kami
aḥaqqu
أَحَقُّ
lebih berhak
min
مِن
dari
shahādatihimā
شَهَٰدَتِهِمَا
kesaksian keduanya
wamā
وَمَا
dan tidak
iʿ'tadaynā
ٱعْتَدَيْنَآ
kami melanggar batas
innā
إِنَّآ
sesungguhnya kami
idhan
إِذًا
jika demikian
lamina
لَّمِنَ
tentu termasuk
l-ẓālimīna
ٱلظَّٰلِمِينَ
orang-orang yang dzalim

Fa'in `Uthira `Alaá 'Annahumā Astaĥaqqā 'Ithmāan Fa'ākharāni Yaqūmāni Maqāmahumā Mina Al-Ladhīna Astaĥaqqa `Alayhim Al-'Awlayāni Fayuqsimāni Billāhi Lashahādatunā 'Aĥaqqu Min Shahādatihimā Wa Mā A`tadaynā 'Innā 'Idhāan Lamina Až-Žālimīna. (al-Māʾidah 5:107)

Artinya:

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zhalim.” (QS. [5] Al-Ma'idah : 107)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ini berkaitan dengan dua orang Nasrani, Tamim ad-Dariy dan 'Adiy bin Badda, yang menerima wasiat dari Budail yang wafat waktu berdagang di Syam dan berbohong dalam persaksiannya dengan bersumpah palsu di hadapan Nabi Muhammad; maka dua orang yang lain, yaitu dua orang saksi dari keluarga yang meninggal, menggantikan kedudukannya menjadi dua saksi, yaitu dua saksi yang termasuk di antara ahli waris yang berhak menjadi saksi dan lebih dekat hubungan nasabnya kepada yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, dengan disaksikan oleh orang banyak, "Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, Tamim ad-Dariy dan 'Adiy bin Badda yang berbeda agama dan menyembunyikan barang milik Budail, dan kami, dua saksi dari keluarga yang meninggal, tidak melanggar batas dalam kesaksian ini. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian, curang dan tidak adil, tentu kami termasuk orang-orang zalim terhadap diri sendiri."