Firman Allah Swt.:
Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan) yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. Dan adalah Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al Fath:21)
Yakni ganimah yang lain dan kemenangan yang lain yang telah ditentukan, padahal sebelumnya kamu masih belum dapat menguasainya. Allah Swt. memudahkannya bagi kalian dan telah menentukannya bagi kalian. Sesungguhnya Allah Swt. memberi rezeki kepada hamba-hamba-Nya yang bertakwa kepada-Nya dari arah yang tidak mereka duga-duga.
Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan ganimah yang dimaksud oleh ayat ini. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa yang dimaksud adalah ganimah Khaibar. Dan berdasarkan pengertian ini berarti apa yang dimaksud oleh firman-Nya: maka disegerakan-Nya harta rampasan itu untukmu. (Al Fath:20) adalah Perjanjian Hudaibiyah.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dahhak, Ibnu Ishaq, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Qatadah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah takluknya Mekah, dan pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Laila dan Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa yang dimaksud ialah ganimah Persia dan Romawi. Mujahid mengatakan, yang dimaksud ialah semua kemenangan dan ganimah sampai hari kiamat.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak Al-Hanafi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan (telah menjanjikan pula kemenangan-kemenangan)yang lain (atas negeri-negeri) yang kamu belum dapat menguasainya yang sungguh Allah telah menentukannya. (Al Fath:21) Bahwa kemenangan-kemenangan ini hingga kemenangan-kemenangan lainnya sampai masa sekarang.