وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ( النساء: ٨ )
Wa 'Idhā Ĥađara Al-Qismata 'Ūlū Al-Qurbaá Wa Al-Yatāmaá Wa Al-Masākīnu Fārzuqūhum Minhu Wa Qūlū Lahum Qawlāan Ma`rūfāan. (an-Nisāʾ 4:8)
Artinya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. (QS. [4] An-Nisa' : 8)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Setelah menjelaskan ketentuan hak warisan bagi kaum perempuan, maka pada ayat ini Allah memberi peringatan agar memperhatikan pula kerabat lain yang tidak memeroleh harta warisan dan kebetulan hadir ketika harta warisan itu dibagikan. Dan apabila sewaktu pembagian harta warisan itu hadir atau diketahui oleh beberapa kerabat yang tidak mendapatkan harta warisan, baik mereka yang hadir adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin yang masih ada hubungan kerabat atau tidak, maka hendaknya berilah mereka dari harta warisan itu sekadarnya yang dapat menghibur hati mereka, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik dan benar serta perlakukanlah mereka dengan bijaksana.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Dan apabila pada waktu diadakan pembagian harta warisan ikut hadir pula kaum kerabat yang tidak berhak mendapat warisan, begitu juga para fakir miskin atau anak yatim, maka kepada mereka sebaiknya diberikan juga sedikit bagian sebagai hadiah menurut keikhlasan para ahli waris agar mereka tidak hanya menyaksikan saja ahli waris mendapat bagian. Dan kepada mereka seraya memberikan hadiah tersebut diucapkan kata-kata yang menyenangkan hati mereka. Ini sangat bermanfaat sekali untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan agar tidak diputuskan oleh hasad dan dengki. Di samping itu, bagi para ahli waris hal ini menunjukkan rasa syukur kepada Allah.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Menurut suatu pendapat makna yang dimaksud ialah apabila di saat pembagian warisan dihadiri oleh kaum kerabat yang bukan dari kalangan ahli waris.
...anak yatim dan orang miskin.
Maka hendaklah mereka diberi bagian sekadarnya sebagai persen. Sesungguhnya hal tersebut pada permulaan Islam diwajibkan. Menurut pendapat yang lain adalah sunat. Para ulama berselisih pendapat, apakah hal ini dimansukh ataukah tidak, ada dua pendapat mengenainya.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Abdullah Al-Asyja'i, dari Sufyan, dari Asy-Syaibani, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini. Dikatakan bahwa ayat ini muhkamah dan tidak dimansukh. Pendapat Imam Bukhari ini diikuti oleh Sa'id yang meriwayatkannya juga dari Ibnu Abbas.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awwam, dari Al-Hajjaj, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
As-Sauri meriwayatkan dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid sehubungan dengan ayat ini, bahwa pemberian tersebut hukumnya wajib atas ahli waris si mayat dalam jumlah yang disetujui oleh mereka dan mereka rela memberikannya. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Musa, Abdur Rahman ibnu Abu Bakar, Abul Aliyah, Asy-Sya'bi, dan Al-Hasan.
Ibnu Sirin, Sa'id ibnu Jubair, Makhul, Ibrahim An-Nakha'i. Ata ibnu Abu Rabah, Az-Zuhri, dan Yahya ibnu Ya'mur mengatakan bahwa pemberian tersebut hukumnya wajib.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Asyaj. dari Ismail ibnu Ulayyah, dari Yunus ibnu Ubaid, dari Ibnu Sirin mengatakan bahwa Ubaidah mengurus suatu wasiat, ia memerintahkan agar didatangkan seekor kambing, lalu kambing itu disembelih, kemudian ia memberi makan orang-orang yang disebutkan dalam hadis ini, lalu berkata, "Seandainya tidak ada ayat ini, niscaya biayanya diambil dari hartaku."
Imam Malik dalam suatu riwayat yang ia ketengahkan di kitab tafsir—bagian dari satu juz—yang terhimpun dalam muwatha mengatakan bahwa urwah pernah memberi orang-orang dari harta Mus'ab ketika ia membagikan harta (yang ditinggalkan)nya.
Az-Zuhri mengatakan bahwa ayat ini muhkam. Telah diriwayatkan dari Abdul Karim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa pemberian tersebut suatu hak yang wajib dalam batas yang disetujui oleh orang-orang yang bersangkutan.
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa pemberian bagian tersebut merupakan perintah wasiat yang ditujukan kepada mereka yang bersangkutan.
Abdur Razzaq mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah, bahwa Asma binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar As-Siddiq dan Al-Qasim ibnu Muhammad, keduanya telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Bakar pernah membagikan harta warisan ayahnya (yaitu Abdur Rahman) yang saat itu Siti Aisyah masih hidup. Selanjutnya Abdullah tidak membiarkan seorang miskin pun, tidak pula seorang kerabat, melainkan diberinya bagian dari harta peninggalan ayahnya. Lalu keduanya membacakan firman Allah Swt.: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat. (An Nisaa:8) Al-Qasim mengatakan bahwa lalu aku ceritakan hal tersebut kepada Ibnu Abbas, maka ia berkata, "Kurang tepat, sebenarnya dia tidak usah melakukan hal itu. Sesungguhnya hal itu hanyalah berdasarkan wasiat, dan ayat ini hanyalah berkenaan dengan wasiat yang dikehendaki oleh si mayat buat mereka." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Alasan orang yang berpendapat bahwa ayat ini dimansukh secara keseluruhan.
Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir. (An Nisaa:8), hingga akhir ayat. Bahwa ayat ini dimansukh.
Ismail ibnu Muslim Al-Makki meriwayatkan dari Qatadah, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan ayat berikut. yaitu firman-Nya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.
Bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat sesudahnya, yaitu oleh firman-Nya:
Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. (An Nisaa:11)
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan ini, yaitu firman-Nya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat.
Hal ini berlaku sebelum turunnya ayat tentang bagian-bagian tertentu dalam harta pusaka. Sesudah itu Allah menurunkan ayat bagian-bagian tertentu dan memberikan kepada ahli waris haknya. kemudian sedekah diadakan menurut apa yang disebutkan oleh si mayat (sewaktu masih hidupnya). Semua itu diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah. Telah menceritakan kepada kami Hajaj. dari Ibnu Juraij dan Usman ibnu Ati. Dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir anak yatim dan orang miskin.
Ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka. Maka Allah menjadikan bagi setiap ahli waris bagiannya yang tertentu dari harta peninggalan ibu bapaknya dan kaum kerabatnya, ada yang men-dapat sedikit dan ada yang mendapat banyak.
Telah menceritakan kepada kami Usaid ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Amir, dari Hammam, dari Qatadah. dari Sa'id ibnul Musayyab, ia pernah mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh. Sebelum ada ayat yang nicnentukan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris. harta peninggaian seorang Lelaki sebagian darinya diberikan kepada anak yatim, orang fakir miskin, dan kaum kerabat apabila mereka menghadiri pembagiannya. Selanjutnya dimansukh oleh ayat yang menentukan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris, maka Allah menetapkan bagi tiap-tiap ahli waris liak yang didapatnya. Wasiat diambil dari sebagian harta peninggalan si mayat yang ia wasiatkan buat kaum kerabat yang dikehendakinya.
Malik meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengatakan bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat mawaris dan ayat mengenai wasiat.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Abusy Sya'sa, Al-Qasim ibnu Muhammad, Abu Saleh dan Abu Malik, juga oleh Zaid ibnu Aslam, Ad-Dahhak, Ata Al-Khurrasani, Muqatil ibnu Hayyan, dan Rabi'ah ibnu Abu Abdur Rahman. Disebutkan bahwa mereka mengatakan ayat ini telah dimansukh.
Hal ini merupakan mazhab jumhur ulama fiqih, Imam yang empat dan para pengikutnya masing-masing.
Sehubungan dengan masalah ini Ibnu Jarir memilih suatu pendapat yang aneh sekali. Kesimpulannya menyatakan bahwa makna ayat menurutnya ialah:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir.
Yakni apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat:
...maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian. (An Nisaa:8) Kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya. perkataan yang benar.
Demikianlah makna yang disimpulkan oleh Ibnu Jarir sesudah pembicaraan yang bertele-tele dan berulang-ulang.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir.
Yaitu pembagian warisan.
Demikianlah yang dikatakan bukan hanya seorang ulama, dan makna inilah yang dinilai benar, bukan seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir tadi.
Makna yang dimaksud ialah apabila dalam pembagian tersebut hadir orang-orang fakir dari kerabat si mayat, yaitu mereka yang tidak mempunyai hak waris, serta hadir pula orang-orane miskin, anak-anak yatim, sedangkan harta peninggalan yang ditinggalkan melimpah jumlahnya. Maka akan timbul keinginan untuk mendapatkan sesuatu dari harta tersebut. Bila mereka melihat yang ini menerima dan yang itu menerima warisan, sedangkan mereka tidak mempunyai harapan untuk mendapatkan seperti apa yang mereka terima. Maka Allah Swt. Yang Maha Pengasih dan Penyayang memerintahkan agar diberikan kepada mereka. Suatu pemberian dari harta warisan tersebut dalam jumlah yang sekadamya, sebagai sedekah buat mereka, dan sebagai kebaikan serta silaturahmi kepada mereka, sekaligus untuk menghapuskan ketidakberdayaan mereka. Seperti pengertian yang terkandung di dalam firman Allah Swt.:
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya kepada fakir miskin). (Al An'am:141)
Allah Swt. mencela orang-orang yang mengangkut harta dengan sembunyi-sembunyi agar tidak kelihatan oleh orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhajat kepadanya. Seperti yang diberitakan oleh Allah Swt. tentang para pemilik kebun. yaitu melalui firman-Nya:
ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. (Al Qalam:17)
Makna yang dimaksud ialah di malam hari.
Allah Swt. telah berfirman:
Maka pergilah mereka seraya saling berbisik-bisik.”Pada hari ini janganlah ada seorang miskin masuk ke dalam kebun kalian." (Al Qalam:23-24)
Maka sebagai akibatnya mereka dibinasakan, seperti yang dinyatakan di dalam firman-Nya yang lain, yaitu:
Allah telah. rnenimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu. (Muhammad:10)
Barang siapa yang ingkar terhadap hak Allah, niscaya Allah akan menghukumnya dengan rnenimpakan malapetaka terhadap barang milik yang paling disayanginya. Karena itulah maka disebutkan di dalam sebuah hadis:
Tidak sekali-kali harta zakat mencampuri suatu harta, melainkan ia pasti merusaknya.
Dengan kata lain, tidak menunaikan zakat merupakan penyebab bagi ludesnya harta tersebut secara keseluruhan.
4 Tafsir Al-Jalalain
(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak memiliki hak atas bagian itu, maka berikanlah kepada mereka secukupnya dari bagian itu sebagai penghargaan atas mereka agar terhindar dari rasa dengki di hati mereka. Dan, sebaiknya, pemberian itu disertai dengan ucapan yang baik.