Skip to main content

وَلَوْ اَنَّا كَتَبْنَا عَلَيْهِمْ اَنِ اقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ اَوِ اخْرُجُوْا مِنْ دِيَارِكُمْ مَّا فَعَلُوْهُ اِلَّا قَلِيْلٌ مِّنْهُمْ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ فَعَلُوْا مَا يُوْعَظُوْنَ بِهٖ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَاَشَدَّ تَثْبِيْتًاۙ  ( النساء: ٦٦ )

walaw
وَلَوْ
dan kalau
annā
أَنَّا
sesungguhnya
katabnā
كَتَبْنَا
Kami perintahkan
ʿalayhim
عَلَيْهِمْ
atas/kepada mereka
ani
أَنِ
bahwa
uq'tulū
ٱقْتُلُوٓا۟
bunuhlah mereka
anfusakum
أَنفُسَكُمْ
diri kalian sendiri
awi
أَوِ
atau
ukh'rujū
ٱخْرُجُوا۟
keluarlah kamu
min
مِن
dari
diyārikum
دِيَٰرِكُم
kampungmu
مَّا
tidak
faʿalūhu
فَعَلُوهُ
mereka melakukannya
illā
إِلَّا
kecuali
qalīlun
قَلِيلٌ
sedikit/sebagian kecil
min'hum
مِّنْهُمْۖ
dari mereka
walaw
وَلَوْ
dan kalau
annahum
أَنَّهُمْ
sesungguhnya mereka
faʿalū
فَعَلُوا۟
(mereka) melaksanakan
مَا
apa/pelajaran
yūʿaẓūna
يُوعَظُونَ
diberikan
bihi
بِهِۦ
dengannya
lakāna
لَكَانَ
tentulah ia/demikian itu
khayran
خَيْرًا
lebih baik
lahum
لَّهُمْ
bagi mereka
wa-ashadda
وَأَشَدَّ
dan sangat/lebih
tathbītan
تَثْبِيتًا
menguatkan

Wa Law 'Annā Katabnā `Alayhim 'An Aqtulū 'Anfusakum 'Aw Akhrujū Min Diyārikum Mā Fa`alūhu 'Illā Qalīlun Minhum Wa Law 'Annahum Fa`alū Mā Yū`ažūna Bihi Lakāna Khayrāan Lahum Wa 'Ashadda Tathbītāan. (an-Nisāʾ 4:66)

Artinya:

Dan sekalipun telah Kami perintahkan kepada mereka, “Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu,” ternyata mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah yang diberikan, niscaya itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka), (QS. [4] An-Nisa' : 66)

1 Tafsir Ringkas Kemenag


Pada ayat-ayat yang lalu diperingatkan bahwa orang-orang munafik itu sebenarnya tidak mau menerima Nabi sebagai hakim, walaupun ketentuan itu diwajibkan oleh Allah atas diri mereka. Pada ayat-ayat berikut digambarkan sikap mereka bahwa apa pun perintah tidak akan mereka lakukan disebabkan kemunafikan mereka. Dan sekalipun telah Kami perintahkan kepada mereka, orang-orang munafik itu, "Bunuhlah dirimu," sebagaimana dulu pernah ditetapkan sanksi semacam ini terhadap orang-orang Yahudi, "atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu," sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslim dulu dari Mekah ke Madinah, ternyata mereka, orang-orang munafik, tidak akan melakukannya karena lemahnya iman mereka, kecuali sebagian kecil saja dari mereka. Dan sekiranya mereka benar-benar melaksanakan perintah dan pengajaran yang diberikan oleh Allah dan Rasul, niscaya itu lebih baik bagi mereka dari apa yang mereka lakukan selama ini, dan lebih menguatkan iman mereka yang selama ini terombang ambing dalam kemunafikan.