Skip to main content

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا   ( النساء: ٢١ )

wakayfa
وَكَيْفَ
dan bagaimana
takhudhūnahu
تَأْخُذُونَهُۥ
kamu mengambilnya kembali
waqad
وَقَدْ
dan sungguh
afḍā
أَفْضَىٰ
telah bergaul
baʿḍukum
بَعْضُكُمْ
sebagian kamu
ilā
إِلَىٰ
kepada
baʿḍin
بَعْضٍ
sebagian yang lain
wa-akhadhna
وَأَخَذْنَ
dan mereka telah mengambil
minkum
مِنكُم
dari kamu
mīthāqan
مِّيثَٰقًا
janji
ghalīẓan
غَلِيظًا
teguh/kuat

Wa Kayfa Ta'khudhūnahu Wa Qad 'Afđaá Ba`đukum 'Ilaá Ba`đin Wa 'Akhadhna Minkum Mīthāqāan Ghalīžāan. (an-Nisāʾ 4:21)

Artinya:

Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu. (QS. [4] An-Nisa' : 21)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan lantas bagaimana mungkin kamu akan mengambilnya kembali, yakni mahar atau pemberian yang telah kamu berikan kepada mereka, dengan cara paksa dan sewenang-wenang, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami-istri dengan menyalurkan hasrat biologis bersamanya? Dan mereka telah mengambil perjanjian yang kuat dalam ikatan perkawinan sehingga menjadi pasangan istri dari kamu, ikatan perkawinan tersebut merupakan ikatan suci yang harus dijaga sehingga siapa saja yang memutus ikatan suci itu mendapat murka Allah. Nabi berpesan," Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah."