Skip to main content

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ   ( النساء: ١٧٦ )

yastaftūnaka
يَسْتَفْتُونَكَ
mereka akan meminta fatwa kepadamu
quli
قُلِ
katakanlah
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
yuf'tīkum
يُفْتِيكُمْ
memberi fatwa kepadamu
فِى
dalam/tentang
l-kalālati
ٱلْكَلَٰلَةِۚ
kalalah
ini
إِنِ
jika
im'ru-on
ٱمْرُؤٌا۟
seseorang
halaka
هَلَكَ
binasa/meninggal
laysa
لَيْسَ
tidak ada
lahu
لَهُۥ
baginya
waladun
وَلَدٌ
seorang anak
walahu
وَلَهُۥٓ
dan baginya
ukh'tun
أُخْتٌ
saudara perempuan
falahā
فَلَهَا
maka baginya
niṣ'fu
نِصْفُ
seperdua
مَا
apa (harta)
taraka
تَرَكَۚ
tinggalkan
wahuwa
وَهُوَ
dan ia (saudara laki-laki)
yarithuhā
يَرِثُهَآ
mewarisinya (harta saudara perempuan)
in
إِن
jika
lam
لَّمْ
tidak
yakun
يَكُن
adalah
lahā
لَّهَا
baginya/mempunyai
waladun
وَلَدٌۚ
anak laki-laki
fa-in
فَإِن
maka jika
kānatā
كَانَتَا
adalah keduanya
ith'natayni
ٱثْنَتَيْنِ
dua orang
falahumā
فَلَهُمَا
maka bagi keduanya
l-thuluthāni
ٱلثُّلُثَانِ
dua pertiga
mimmā
مِمَّا
daripada apa/harta
taraka
تَرَكَۚ
ia tinggalkan
wa-in
وَإِن
dan jika
kānū
كَانُوٓا۟
adalah mereka
ikh'watan
إِخْوَةً
beberapa saudara
rijālan
رِّجَالًا
laki-laki
wanisāan
وَنِسَآءً
dan perempuan
falildhakari
فَلِلذَّكَرِ
maka bagi laki-laki
mith'lu
مِثْلُ
seperti (sebanyak)
ḥaẓẓi
حَظِّ
bagian
l-unthayayni
ٱلْأُنثَيَيْنِۗ
dua saudara perempuan
yubayyinu
يُبَيِّنُ
menerangkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
an
أَن
supaya tidak
taḍillū
تَضِلُّوا۟ۗ
kamu tersesat
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
bikulli
بِكُلِّ
dengan/terhadap segala
shayin
شَىْءٍ
sesuatu
ʿalīmun
عَلِيمٌۢ
Maha Mengetahui

Yastaftūnaka Qul Allāhu Yuftīkum Fī Al-Kalālati 'In Amru'uun Halaka Laysa Lahu Waladun Wa Lahu 'Ukhtun Falahā Nişfu Mā Taraka Wa Huwa Yarithuhā 'In Lam Yakun Lahā Waladun Fa'in Kānatā Athnatayni Falahumā Ath-Thuluthāni Mimmā Taraka Wa 'In Kānū 'Ikhwatan Rijālāan Wa Nisā'an Falildhdhakari Mithlu Ĥažži Al-'Unthayayni Yubayyinu Allāhu Lakum 'An Tađillū Wa Allāhu Bikulli Shay'in `Alīmun (an-Nisāʾ 4:176)

Artinya:

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. [4] An-Nisa' : 176)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada ayat yang lalu Allah berjanji menuntun umat manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang membawa kepada kebahagiaan, di dunia dan akhirat. Pada ayat ini dipenuhi sebagian dari janji Allah itu, yaitu berupa jawaban atas pertanyaan yang mereka ajukan. Mereka meminta fatwa kepadamu, Nabi Muhammad, tentang kalalah, yaitu seorang yang mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak. Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kala lah, yaitu jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya, yakni bagian dari saudara perempuan itu, adalah seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi seluruh harta saudara perempuan, jika saudara perempuan itu mati dan saudara laki-laki itu masih hidup, ketentuan ini berlaku jika dia, saudara perempuan yang mati itu, tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan yang mewarisi itu berjumlah dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka, ahli waris itu, terdiri atas saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Demikian Allah menerangkan hukum tentang pembagian waris kepadamu, agar kamu tidak sesat, dalam menetapkan pembagian itu. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang membawa kebaikan bagimu dan yang menjerumuskan kamu ke dalam kesesatan, maka taatilah segala perintah-Nya dan jauhilah segala larangan-Nya.