Skip to main content

وَالّٰتِيْ يَأْتِيْنَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ فَاسْتَشْهِدُوْا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِّنْكُمْ ۚ فَاِنْ شَهِدُوْا فَاَمْسِكُوْهُنَّ فِى الْبُيُوْتِ حَتّٰى يَتَوَفّٰىهُنَّ الْمَوْتُ اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا   ( النساء: ١٥ )

wa-allātī
وَٱلَّٰتِى
dan wanita-wanita yang
yatīna
يَأْتِينَ
(mereka) mendatangkan/melakukan
l-fāḥishata
ٱلْفَٰحِشَةَ
perbuatan keji
min
مِن
dari/diantara
nisāikum
نِّسَآئِكُمْ
isteri-isterimu
fa-is'tashhidū
فَٱسْتَشْهِدُوا۟
maka datangkanlah saksi-saksi
ʿalayhinna
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
arbaʿatan
أَرْبَعَةً
empat (orang)
minkum
مِّنكُمْۖ
diantara kamu
fa-in
فَإِن
maka jika
shahidū
شَهِدُوا۟
mereka memberikan kesaksian
fa-amsikūhunna
فَأَمْسِكُوهُنَّ
maka kurunglah mereka
فِى
dalam
l-buyūti
ٱلْبُيُوتِ
rumah
ḥattā
حَتَّىٰ
sehingga/sampai
yatawaffāhunna
يَتَوَفَّىٰهُنَّ
mewafatkan mereka
l-mawtu
ٱلْمَوْتُ
mati/kematian
aw
أَوْ
atau
yajʿala
يَجْعَلَ
memberikan/menyediakan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lahunna
لَهُنَّ
bagi/kepada mereka
sabīlan
سَبِيلًا
jalan

Wa Al-Lātī Ya'tīna Al-Fāĥishata Min Nisā'ikum Fāstash/hidū `Alayhinna 'Arba`atan Minkum Fa'in Shahidū Fa'amsikūhunna Fī Al-Buyūti Ĥattaá Yatawaffāhunna Al-Mawtu 'Aw Yaj`ala Allāhu Lahunna Sabīlāan. (an-Nisāʾ 4:15)

Artinya:

Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya. (QS. [4] An-Nisa' : 15)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah Allah menjelaskan peringatan bagi pelanggar ketentuan Allah terkait dengan kewarisan, selanjutnya Allah menjelaskan peringatan yang terkait dengan harga diri kaum perempuan yang mesti dijaga. Dan kamu, wahai kaum laki-laki, apabila kamu mendapati para perempuan yang melakukan perbuatan keji seperti zina atau lesbianisme di antara perempuan-perempuanmu, yakni istri-istrimu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu yang adil dan bisa dipercaya yang menyaksikan perbuatan mereka. Kemudian apabila mereka yakni para saksi telah memberi kesaksian dengan jelas dan tidak ada lagi keraguan terhadap kesaksian tersebut, maka kurunglah mereka yakni istri-istrimu dalam rumah tempat tinggal mereka, dan cegahlah untuk keluar rumah sampai mereka menemui ajalnya. Ketentuan tersebut sebagai pelajaran atau hukuman atas pelanggaran yang telah mereka perbuat sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya tentang ketetapan atau ketentuan hukum lain. Ketentuan hukum tersebut adalah hukuman had berupa dera seratus kali bagi pelaku zina gairu muhshan (lihat juga Surah anNur/24: 2) dan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan). Adapun bagi perempuan lesbian hendaknya segera bertobat dan menempuh hidup normal dengan menikahi laki-laki pilihannya.