Skip to main content

وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا   ( النساء: ١٢٧ )

wayastaftūnaka
وَيَسْتَفْتُونَكَ
dan mereka minta fatwa kepadamu
فِى
dalam/tentang
l-nisāi
ٱلنِّسَآءِۖ
perempuan
quli
قُلِ
katakanlah
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
yuf'tīkum
يُفْتِيكُمْ
memberi fatwa kepadamu
fīhinna
فِيهِنَّ
tentang mereka
wamā
وَمَا
dan apa yang
yut'lā
يُتْلَىٰ
dibacakan
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِى
dalam
l-kitābi
ٱلْكِتَٰبِ
Kitab
فِى
dalam/tentang
yatāmā
يَتَٰمَى
anak-anak yatim
l-nisāi
ٱلنِّسَآءِ
perempuan
allātī
ٱلَّٰتِى
yang
لَا
tidak
tu'tūnahunna
تُؤْتُونَهُنَّ
kamu memberikan pada mereka
مَا
apa
kutiba
كُتِبَ
ditetapkan
lahunna
لَهُنَّ
bagi mereka
watarghabūna
وَتَرْغَبُونَ
dan kamu suka/ingin
an
أَن
akan
tankiḥūhunna
تَنكِحُوهُنَّ
kamu menikahi mereka
wal-mus'taḍʿafīna
وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ
dan yang lemah-lemah
mina
مِنَ
dari
l-wil'dāni
ٱلْوِلْدَٰنِ
anak-anak
wa-an
وَأَن
dan akan
taqūmū
تَقُومُوا۟
mengurus
lil'yatāmā
لِلْيَتَٰمَىٰ
untuk anak-anak yatim
bil-qis'ṭi
بِٱلْقِسْطِۚ
dengan adil
wamā
وَمَا
dan apa
tafʿalū
تَفْعَلُوا۟
kalian kerjakan
min
مِنْ
dari
khayrin
خَيْرٍ
kebaikan
fa-inna
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
bihi
بِهِۦ
dengannya
ʿalīman
عَلِيمًا
Maha Mengetahui

Wa Yastaftūnaka Fī An-Nisā' Qul Allāhu Yuftīkum Fīhinna Wa Mā Yutlaá `Alaykum Fī Al-Kitābi Fī Yatāmaá An-Nisā' Al-Lātī Lā Tu'utūnahunna Mā Kutiba Lahunna Wa Targhabūna 'An Tankiĥūhunna Wa Al-Mustađ`afīna Mina Al-Wildāni Wa 'An Taqūmū Lilyatāmaá Bil-Qisţi Wa Mā Taf`alū Min Khayrin Fa'inna Allāha Kāna Bihi `Alīmāan. (an-Nisāʾ 4:127)

Artinya:

Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. [4] An-Nisa' : 127)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri. Katakanlah, wahai Muhammad, "Bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Kitab, yaitu Al-Qur'an, memfatwakan tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka karena kecantikan dan kekayaan mereka, dan kamu tidak membayar mahar-mahar mereka dengan sempurna dan Allah memberi fatwa pula kepadamu tentang anak-anak yang masih dipandang lemah untuk diberikan hak-hak mereka. Dan Allah menyuruh kamu agar mengurus anak-anak yatim secara adil dalam soal harta waris dan mahar mereka. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, termasuk sikap adil kamu dalam memberikan hak-hak mereka, sesungguhnya Allah selamanya, sejak dahulu hinga sekarang dan akan datang, Maha Mengetahui."