Skip to main content

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ   ( النساء: ١٢ )

walakum
وَلَكُمْ
dan bagi kamu
niṣ'fu
نِصْفُ
separuh
مَا
apa/harta
taraka
تَرَكَ
yang meninggalkan
azwājukum
أَزْوَٰجُكُمْ
isteri-isterimu
in
إِن
jika
lam
لَّمْ
tidak
yakun
يَكُن
ada
lahunna
لَّهُنَّ
bagi mereka
waladun
وَلَدٌۚ
anak laki-laki
fa-in
فَإِن
maka jika
kāna
كَانَ
ada
lahunna
لَهُنَّ
bagi mereka
waladun
وَلَدٌ
anak laki-laki
falakumu
فَلَكُمُ
maka bagimu
l-rubuʿu
ٱلرُّبُعُ
seperempat
mimmā
مِمَّا
dari apa/harta
tarakna
تَرَكْنَۚ
mereka tinggalkan
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudahnya
waṣiyyatin
وَصِيَّةٍ
(dipenuhi) wasiat
yūṣīna
يُوصِينَ
mereka berwasiat
bihā
بِهَآ
dengannya
aw
أَوْ
atau
daynin
دَيْنٍۚ
hutang
walahunna
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
l-rubuʿu
ٱلرُّبُعُ
seperempat
mimmā
مِمَّا
dari apa (harta)
taraktum
تَرَكْتُمْ
kamu tinggalkan
in
إِن
jika
lam
لَّمْ
tidak
yakun
يَكُن
ada
lakum
لَّكُمْ
bagi kalian
waladun
وَلَدٌۚ
anak laki-laki
fa-in
فَإِن
maka jika
kāna
كَانَ
ada
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
waladun
وَلَدٌ
anak laki-laki
falahunna
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
l-thumunu
ٱلثُّمُنُ
seperdelapan
mimmā
مِمَّا
dari apa/harta
taraktum
تَرَكْتُمۚ
kamu tinggalkan
min
مِّنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
waṣiyyatin
وَصِيَّةٍ
(dipenuhi) wasiat
tūṣūna
تُوصُونَ
kamu buat wasiat
bihā
بِهَآ
dengannya
aw
أَوْ
atau
daynin
دَيْنٍۗ
hutang
wa-in
وَإِن
dan jika
kāna
كَانَ
ada
rajulun
رَجُلٌ
seorang laki-laki
yūrathu
يُورَثُ
diwariskan
kalālatan
كَلَٰلَةً
tidak punya ibu-bapak dan anak
awi
أَوِ
atau
im'ra-atun
ٱمْرَأَةٌ
perempuan
walahu
وَلَهُۥٓ
dan baginya
akhun
أَخٌ
saudara laki-laki
aw
أَوْ
atau
ukh'tun
أُخْتٌ
saudara perempuan
falikulli
فَلِكُلِّ
maka bagi tiap-tiap
wāḥidin
وَٰحِدٍ
seorang
min'humā
مِّنْهُمَا
dari keduanya
l-sudusu
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
fa-in
فَإِن
maka jika
kānū
كَانُوٓا۟
adalah mereka
akthara
أَكْثَرَ
lebih banyak
min
مِن
dari
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
fahum
فَهُمْ
maka bagi mereka
shurakāu
شُرَكَآءُ
bersekutu
فِى
dalam
l-thuluthi
ٱلثُّلُثِۚ
dalam sepertiga
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
waṣiyyatin
وَصِيَّةٍ
(dipenuhi) wasiat
yūṣā
يُوصَىٰ
diwasiatkan
bihā
بِهَآ
dengannya
aw
أَوْ
atau
daynin
دَيْنٍ
hutang
ghayra
غَيْرَ
tidak
muḍārrin
مُضَآرٍّۚ
memudlaratkan
waṣiyyatan
وَصِيَّةً
wasiat/ketetapan
mina
مِّنَ
dari
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿalīmun
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
ḥalīmun
حَلِيمٌ
Maha Penyantun

Wa Lakum Nişfu Mā Taraka 'Azwājukum 'In Lam Yakun Lahunna Waladun Fa'in Kāna Lahunna Waladun Falakum Ar-Rubu`u Mimmā Tarakna Min Ba`di Waşīyatin Yūşīna Bihā 'Aw Daynin Wa Lahunna Ar-Rubu`u Mimmā Taraktum 'In Lam Yakun Lakum Waladun Fa'in Kāna Lakum Waladun Falahunna Ath-Thumunu Mimmā Taraktum Min Ba`di Waşīyatin Tūşūna Bihā 'Aw Daynin Wa 'In Kāna Rajulun Yūrathu Kalālatan 'Aw Amra'atun Wa Lahu 'Akhun 'Aw 'Ukhtun Falikulli Wāĥidin Minhumā As-Sudusu Fa'in Kānū 'Akthara Min Dhālika Fahum Shurakā'u Fī Ath-Thuluthi Min Ba`di Waşīyatin Yūşaá Bihā 'Aw Daynin Ghayra Muđārrin Waşīyatan Mina Allāhi Wa Allāhu `Alīmun Ĥalīmun. (an-Nisāʾ 4:12)

Artinya:

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS. [4] An-Nisa' : 12)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah dijelaskan tentang perincian bagian warisan sebab nasab, berikut ini dijelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan. Dan adapun bagian kamu, wahai para suami, apabila ditinggal mati istri adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak darimu atau anak dari suami lain. Jika mereka yaitu istri-istrimu itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka kamu hanya berhak mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat sebelum mereka meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mereka mempunyai utang. Jika suami meninggal, maka para istri memperoleh bagian seperempat dari harta warisan yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak dari mereka atau anak dari istri lain. Jika kamu mempunyai anak laki-laki atau perempuan, maka para istri memperoleh bagian seperdelapan dari harta warisan yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat sebelum kamu meninggal atau setelah dibayar utang-utangmu apabila ada utang yang belum dibayar. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan kalalah, yakni orang yang meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak sebagai pewaris langsung, tetapi orang yang meninggal tersebut mempunyai seorang saudara laki-laki seibu atau seorang saudara perempuan seibu, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu mendapat bagian seperenam dari harta yang ditinggalkan secara bersama-sama. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka mendapat bagian secara bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Pembagian waris ini baru boleh dilakukan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal atau setelah dibayar utangnya apabila mempunyai utang yang belum dilunasi. Wasiat yang dibolehkan adalah untuk kemaslahatan, bukan untuk mengurangi apalagi menghalangi seseorang memperoleh bagiannya dari harta warisan tersebut dengan tidak menyusahkan ahli waris lainnya. Demikianlah ketentuan Allah yang ditetapkan sebagai wasiat yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, Maha Penyantun dengan tidak segera memberi hukuman bagi orang yang melanggar perintah-Nya.