Skip to main content

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا  ( النساء: ١١ )

yūṣīkumu
يُوصِيكُمُ
mewasiatkan kepadamu
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
فِىٓ
dalam/untuk
awlādikum
أَوْلَٰدِكُمْۖ
anak-anakmu
lildhakari
لِلذَّكَرِ
bagi (anak) lelaki
mith'lu
مِثْلُ
seperti
ḥaẓẓi
حَظِّ
bagian
l-unthayayni
ٱلْأُنثَيَيْنِۚ
dua anak perempuan
fa-in
فَإِن
maka jika
kunna
كُنَّ
adalah mereka
nisāan
نِسَآءً
perempuan
fawqa
فَوْقَ
di atas
ith'natayni
ٱثْنَتَيْنِ
dua orang perempuan
falahunna
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
thuluthā
ثُلُثَا
dua pertiga
مَا
apa
taraka
تَرَكَۖ
ditingalkan
wa-in
وَإِن
dan jika
kānat
كَانَتْ
adalah ia
wāḥidatan
وَٰحِدَةً
seorang
falahā
فَلَهَا
maka baginya
l-niṣ'fu
ٱلنِّصْفُۚ
separuh
wali-abawayhi
وَلِأَبَوَيْهِ
dan untuk dua ibu-bapaknya
likulli
لِكُلِّ
bagi masing-masing
wāḥidin
وَٰحِدٍ
seorang
min'humā
مِّنْهُمَا
dari keduanya
l-sudusu
ٱلسُّدُسُ
seperenam
mimmā
مِمَّا
dari apa/harta
taraka
تَرَكَ
ia tinggalkan
in
إِن
jika
kāna
كَانَ
ia adalah
lahu
لَهُۥ
baginya
waladun
وَلَدٌۚ
anak laki-laki
fa-in
فَإِن
maka jika
lam
لَّمْ
tidak
yakun
يَكُن
adalah
lahu
لَّهُۥ
baginya
waladun
وَلَدٌ
anak laki-laki
wawarithahu
وَوَرِثَهُۥٓ
dan mewarisinya
abawāhu
أَبَوَاهُ
ibu-bapaknya
fali-ummihi
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
l-thuluthu
ٱلثُّلُثُۚ
sepertiga
fa-in
فَإِن
maka jika
kāna
كَانَ
ia adalah
lahu
لَهُۥٓ
baginya
ikh'watun
إِخْوَةٌ
saudara-saudara
fali-ummihi
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
l-sudusu
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
waṣiyyatin
وَصِيَّةٍ
berwasiat
yūṣī
يُوصِى
ia wasiatkan
bihā
بِهَآ
baginya
aw
أَوْ
atau
daynin
دَيْنٍۗ
(dibayar) hutang
ābāukum
ءَابَآؤُكُمْ
ibu-bapakmu/orang tuamu
wa-abnāukum
وَأَبْنَآؤُكُمْ
dan anak-anakmu
لَا
tidak
tadrūna
تَدْرُونَ
kamu mengetahui
ayyuhum
أَيُّهُمْ
siapa diantara mereka
aqrabu
أَقْرَبُ
lebih dekat
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
nafʿan
نَفْعًاۚ
manfaatnya
farīḍatan
فَرِيضَةً
ketetapan
mina
مِّنَ
dari
l-lahi
ٱللَّهِۗ
Allah
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
kāna
كَانَ
adalah Dia
ʿalīman
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
ḥakīman
حَكِيمًا
Maha Bijaksana

Yūşīkum Allāhu Fī 'Awlādikum Lildhdhakari Mithlu Ĥažži Al-'Unthayayni Fa'in Kunna Nisā'an Fawqa Athnatayni Falahunna Thuluthā Mā Taraka Wa 'In Kānat Wāĥidatan Falahā An-Nişfu Wa Li'abawayhi Likulli Wāĥidin Minhumā As-Sudusu Mimmā Taraka 'In Kāna Lahu Waladun Fa'in Lam Yakun Lahu Waladun Wa Warithahu 'Abawāhu Fali'ammihi Ath-Thuluthu Fa'in Kāna Lahu 'Ikhwatun Fali'ammihi As-Sudusu Min Ba`di Waşīyatin Yūşī Bihā 'Aw Daynin 'Ābā'uukum Wa 'Abnā'uukum Lā Tadrūna 'Ayyuhum 'Aqrabu Lakum Naf`āan Farīđatan Mina Allāhi 'Inna Allāha Kāna `Alīmāan Ĥakīmāan. (an-Nisāʾ 4:11)

Artinya:

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. [4] An-Nisa' : 11)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta.
Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, Mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah Mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.