Skip to main content

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا   ( النساء: ١٠٣ )

fa-idhā
فَإِذَا
maka apabila
qaḍaytumu
قَضَيْتُمُ
kamu telah menyelesaikan
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَ
sholat
fa-udh'kurū
فَٱذْكُرُوا۟
maka ingatlah
l-laha
ٱللَّهَ
Allah
qiyāman
قِيَٰمًا
di waktu berdiri
waquʿūdan
وَقُعُودًا
dan di waktu duduk
waʿalā
وَعَلَىٰ
dan diwaktu
junūbikum
جُنُوبِكُمْۚ
berbaring
fa-idhā
فَإِذَا
maka apabila
iṭ'manantum
ٱطْمَأْنَنتُمْ
kamu telah merasa aman
fa-aqīmū
فَأَقِيمُوا۟
maka dirikanlah
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَۚ
sholat
inna
إِنَّ
sesungguhnya
l-ṣalata
ٱلصَّلَوٰةَ
sholat
kānat
كَانَتْ
adalah
ʿalā
عَلَى
atas
l-mu'minīna
ٱلْمُؤْمِنِينَ
orang-orang yang beriman
kitāban
كِتَٰبًا
suatu kewajiban
mawqūtan
مَّوْقُوتًا
ditentukan waktunya

Fa'idhā Qađaytum Aş-Şalāata Fādhkurū Allāha Qiyāmāan Wa Qu`ūdāan Wa `Alaá Junūbikum Fa'idhā Aţma'nantum Fa'aqīmū Aş-Şalāata 'Inna Aş-Şalāata Kānat `Alaá Al-Mu'uminīna Kitābāan Mawqūtāan. (an-Nisāʾ 4:103)

Artinya:

Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. [4] An-Nisa' : 103)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Ayat yang lalu menggambarkan pelaksanaan salat khauf dengan tata cara tersendiri dalam suasana perang. Pada ayat ini Allah memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan zikir sesuai dengan kondisi mereka, berdiri, duduk, atau berbaring setelah selesai melakukan salat. Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat yang dilakukan dalam keadaan takut tersebut, ingatlah Allah sebanyak-banyaknya sesuai dengan kondisi dan kemampuan kamu, ketika kamu berdiri, pada waktu duduk, dan ketika berbaring, dan semoga dengan memperbanyak zikir itu kamu mendapat pertolongan dari Allah. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman dari suasana menakutkan yang kamu alami yang menyebabkan kamu melaksanakannya dengan cara yang disebutkan di atas atau sudah kembali ke tempat asal kamu dari medan perang, maka laksanakanlah salat itu sebagaimana biasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat, terpenuhi rukun dan syaratnya serta sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sungguh, salat yang kamu lakukan itu adalah kewajiban yang ditentukan batas-batas waktunya atas orang-orang yang beriman. Karena itu, setiap salat dalam kondisi normal itu harus dilakukan pada waktu yang ditentukan untuknya, tidak bisa dimajukan atau dimundurkan.