Wa Kayfa Ta'khudhūnahu Wa Qad 'Afđaá Ba`đukum 'Ilaá Ba`đin Wa 'Akhadhna Minkum Mīthāqāan Ghalīžāan.
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Wa Lā Tankiĥū Mā Nakaĥa 'Ābā'uukum Mina An-Nisā' 'Illā Mā Qad Salafa 'Innahu Kāna Fāĥishatan Wa Maqtāan Wa Sā'a Sabīlāan.
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Ĥurrimat `Alaykum 'Ummahātukum Wa Banātukum Wa 'Akhawātukum Wa `Ammātukum Wa Khālātukum Wa Banātu Al-'Akhi Wa Banātu Al-'Ukhti Wa 'Ummahātukum Al-Lātī 'Arđa`nakum Wa 'Akhawātukum Mina Ar-Rađā`ati Wa 'Ummahātu Nisā'ikum Wa Rabā'ibukum Al-Lātī Fī Ĥujūrikum Min Nisā'ikum Al-Lātī Dakhaltum Bihinna Fa'in Lam Takūnū Dakhaltum Bihinna Falā Junāĥa `Alaykum Wa Ĥalā'ilu 'Abnā'ikum Al-Ladhīna Min 'Aşlābikum Wa 'An Tajma`ū Bayna Al-'Ukhtayni 'Illā Mā Qad Salafa 'Inna Allāha Kāna Ghafūrāan Raĥīmāan.
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Wa Al-Muĥşanātu Mina An-Nisā' 'Illā Mā Malakat 'Aymānukum Kitāba Allāhi `Alaykum Wa 'Uĥilla Lakum Mā Warā'a Dhālikum 'An Tabtaghū Bi'amwālikum Muĥşinīna Ghayra Musāfiĥīna Famā Astamta`tum Bihi Minhunna Fa'ātūhunna 'Ujūrahunna Farīđatan Wa Lā Junāĥa `Alaykum Fīmā Tarāđaytum Bihi Min Ba`di Al-Farīđati 'Inna Allāha Kāna `Alīmāan Ĥakīmāan.
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Wa Man Lam Yastaţi` Minkum Ţawlāan 'An Yankiĥa Al-Muĥşanāti Al-Mu'umināti Famin Mā Malakat 'Aymānukum Min Fatayātikum Al-Mu'umināti Wa Allāhu 'A`lamu Bi'īmānikum Ba`đukum Min Ba`đin Fānkiĥūhunna Bi'idhni 'Hlihinna Wa 'Ātūhunna 'Ujūrahunna Bil-Ma`rūfi Muĥşanātin Ghayra Musāfiĥātin Wa Lā Muttakhidhāti 'Akhdānin Fa'idhā 'Uĥşinna Fa'in 'Atayna Bifāĥishatin Fa`alayhinna Nişfu Mā `Alaá Al-Muĥşanāti Mina Al-`Adhābi Dhālika Liman Khashiya Al-`Anata Minkum Wa 'An Taşbirū Khayrun Lakum Wa Allāhu Ghafūrun Raĥīmun.
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Yurīdu Allāhu Liyubayyina Lakum Wa Yahdiyakum Sunana Al-Ladhīna Min Qablikum Wa Yatūba `Alaykum Wa Allāhu `Alīmun Ĥakīmun.
Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Wa Allāhu Yurīdu 'An Yatūba `Alaykum Wa Yurīdu Al-Ladhīna Yattabi`ūna Ash-Shahawāti 'An Tamīlū Maylāan `Ažīmāan.
Dan Allah hendak menerima tobatmu, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).
Yurīdu Allāhu 'An Yukhaffifa `Ankum Wa Khuliqa Al-'Insānu Đa`īfāan.
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.
Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Ta'kulū 'Amwālakum Baynakum Bil-Bāţili 'Illā 'An Takūna Tijāratan `An Tarāđin Minkum Wa Lā Taqtulū 'Anfusakum 'Inna Allāha Kāna Bikum Raĥīmāan.
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Wa Man Yaf`al Dhālika `Udwānāan Wa Žulmāan Fasawfa Nuşlīhi Nārāan Wa Kāna Dhālika `Alaá Allāhi Yasīrāan.
Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melanggar hukum dan zalim, akan Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah.