Yūşīkum Allāhu Fī 'Awlādikum Lildhdhakari Mithlu Ĥažži Al-'Unthayayni Fa'in Kunna Nisā'an Fawqa Athnatayni Falahunna Thuluthā Mā Taraka Wa 'In Kānat Wāĥidatan Falahā An-Nişfu Wa Li'abawayhi Likulli Wāĥidin Minhumā As-Sudusu Mimmā Taraka 'In Kāna Lahu Waladun Fa'in Lam Yakun Lahu Waladun Wa Warithahu 'Abawāhu Fali'ammihi Ath-Thuluthu Fa'in Kāna Lahu 'Ikhwatun Fali'ammihi As-Sudusu Min Ba`di Waşīyatin Yūşī Bihā 'Aw Daynin 'Ābā'uukum Wa 'Abnā'uukum Lā Tadrūna 'Ayyuhum 'Aqrabu Lakum Naf`āan Farīđatan Mina Allāhi 'Inna Allāha Kāna `Alīmāan Ĥakīmāan.
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Wa Lakum Nişfu Mā Taraka 'Azwājukum 'In Lam Yakun Lahunna Waladun Fa'in Kāna Lahunna Waladun Falakum Ar-Rubu`u Mimmā Tarakna Min Ba`di Waşīyatin Yūşīna Bihā 'Aw Daynin Wa Lahunna Ar-Rubu`u Mimmā Taraktum 'In Lam Yakun Lakum Waladun Fa'in Kāna Lakum Waladun Falahunna Ath-Thumunu Mimmā Taraktum Min Ba`di Waşīyatin Tūşūna Bihā 'Aw Daynin Wa 'In Kāna Rajulun Yūrathu Kalālatan 'Aw Amra'atun Wa Lahu 'Akhun 'Aw 'Ukhtun Falikulli Wāĥidin Minhumā As-Sudusu Fa'in Kānū 'Akthara Min Dhālika Fahum Shurakā'u Fī Ath-Thuluthi Min Ba`di Waşīyatin Yūşaá Bihā 'Aw Daynin Ghayra Muđārrin Waşīyatan Mina Allāhi Wa Allāhu `Alīmun Ĥalīmun.
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Tilka Ĥudūdu Allāhi Wa Man Yuţi` Allāha Wa Rasūlahu Yudkhilhu Jannātin Tajrī Min Taĥtihā Al-'Anhāru Khālidīna Fīhā Wa Dhalika Al-Fawzu Al-`Ažīmu.
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
Wa Man Ya`şi Allāha Wa Rasūlahu Wa Yata`adda Ĥudūdahu Yudkhilhu Nārāan Khālidāan Fīhā Wa Lahu `Adhābun Muhīnun.
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
Wa Al-Lātī Ya'tīna Al-Fāĥishata Min Nisā'ikum Fāstash/hidū `Alayhinna 'Arba`atan Minkum Fa'in Shahidū Fa'amsikūhunna Fī Al-Buyūti Ĥattaá Yatawaffāhunna Al-Mawtu 'Aw Yaj`ala Allāhu Lahunna Sabīlāan.
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
Wa Al-Ladhāni Ya'tiyānihā Minkum Fa'ādhūhumā Fa'in Tābā Wa 'Aşlaĥā Fa'a`riđū `Anhumā 'Inna Allāha Kāna Tawwābāan Raĥīmāan.
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.
'Innamā At-Tawbat `Alaá Allāhi Lilladhīna Ya`malūna As-Sū'a Bijahālatin Thumma Yatūbūna Min Qarībin Fa'ūlā'ika Yatūbu Allāhu `Alayhim Wa Kāna Allāhu `Alīmāan Ĥakīmāan.
Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Wa Laysat At-Tawbat Lilladhīna Ya`malūna As-Sayyi'āti Ĥattaá 'Idhā Ĥađara 'Aĥadahum Al-Mawtu Qāla 'Innī Tubtu Al-'Āna Wa Lā Al-Ladhīna Yamūtūna Wa Hum Kuffārun 'Ūlā'ika 'A`tadnā Lahum `Adhābāan 'Alīmāan.
Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.
Yā 'Ayyuhā Al-Ladhīna 'Āmanū Lā Yaĥillu Lakum 'An Tarithū An-Nisā' Karhāan Wa Lā Ta`đulūhunna Litadh/habū Biba`đi Mā 'Ātaytumūhunna 'Illā 'An Ya'tīna Bifāĥishatin Mubayyinatin Wa `Āshirūhunna Bil-Ma`rūfi Fa'in Karihtumūhunna Fa`asaá 'An Takrahū Shay'āan Wa Yaj`ala Allāhu Fīhi Khayrāan Kathīrāan.
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Wa 'In 'Aradtum Astibdāla Zawjin Makāna Zawjin Wa 'Ātaytum 'Iĥdāhunna Qinţārāan Falā Ta'khudhū Minhu Shay'āan 'Ata'khudhūnahu Buhtānāan Wa 'Ithmāan Mubīnāan.
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?