قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ اِلٰى نِعَاجِهٖۗ وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْخُلَطَاۤءِ لَيَبْغِيْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَّا هُمْۗ وَظَنَّ دَاوٗدُ اَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهٗ وَخَرَّ رَاكِعًا وَّاَنَابَ ۩ ( ص: ٢٤ )
Qāla Laqad Žalamaka Bisu'uāli Na`jatika 'Ilaá Ni`ājihi Wa 'Inna Kathīrāan Mina Al-Khulaţā'i Layabghī Ba`đuhum `Alaá Ba`đin 'Illā Al-Ladhīna 'Āmanū Wa `Amilū Aş-Şāliĥāti Wa Qalīlun Mā Hum Wa Žanna Dāwūdu 'Annamā Fatannāhu Fāstaghfara Rabbahu Wa Kharra Rāki`āan Wa 'Anāba. (Ṣād 38:24)
Artinya:
Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zhalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zhalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat. (QS. [38] Sad : 24)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Nabi Dawud menyimak aduan pria itu, lalu dia memberi keputusan seraya berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya sehingga kambingnya bertambah banyak. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain karena pihak yang lemah tidak memiliki bukti yang menguatkan perkaranya. Banyak yang berbuat zalim, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan yang menjunjung tinggi keadilan, dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan setelah memberi putusan berdasarkan aduan sepihak itu, Nabi Dawud sadar dan menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia segera memohon ampunan kepada Tuhannya atas kekeliruannya, lalu dia menyungkur sujud dan bertobat.