Skip to main content

۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا   ( الأحزاب: ٥١ )

tur'jī
تُرْجِى
engkau boleh menangguhkan
man
مَن
siapa
tashāu
تَشَآءُ
kamu kehendaki
min'hunna
مِنْهُنَّ
dari/diantara mereka
watu'wī
وَتُـْٔوِىٓ
kamu beri perlindungan/menggauli
ilayka
إِلَيْكَ
kepadamu
man
مَن
siapa
tashāu
تَشَآءُۖ
yang dikehendaki
wamani
وَمَنِ
dan siapa
ib'taghayta
ٱبْتَغَيْتَ
kamu ingini
mimman
مِمَّنْ
dan siapa/orang
ʿazalta
عَزَلْتَ
kamu sisihkan
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalayka
عَلَيْكَۚ
atasmu
dhālika
ذَٰلِكَ
seperti itulah
adnā
أَدْنَىٰٓ
lebih dekat
an
أَن
bahwa
taqarra
تَقَرَّ
menyejukkan
aʿyunuhunna
أَعْيُنُهُنَّ
mata mereka
walā
وَلَا
dan tidak
yaḥzanna
يَحْزَنَّ
mereka tidak merasa sedih
wayarḍayna
وَيَرْضَيْنَ
dan mereka rela
bimā
بِمَآ
dengan apa-apa
ātaytahunna
ءَاتَيْتَهُنَّ
kamu telah berikan kepada mereka
kulluhunna
كُلُّهُنَّۚ
semuanya
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
yaʿlamu
يَعْلَمُ
mengetahui
مَا
apa
فِى
pada
qulūbikum
قُلُوبِكُمْۚ
hati kamu
wakāna
وَكَانَ
dan adalah
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
ʿalīman
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
ḥalīman
حَلِيمًا
Maha Penyantun

Turjī Man Tashā'u Minhunna Wa Tu'uwī 'Ilayka Man Tashā'u Wa Man Abtaghayta Mimman `Azalta Falā Junāĥa `Alayka Dhālika 'Adnaá 'An Taqarra 'A`yunuhunna Wa Lā Yaĥzanna Wa Yarđayna Bimā 'Ātaytahunna Kulluhunna Wa Allāhu Ya`lamu Mā Fī Qulūbikum Wa Kāna Allāhu `Alīmāan Ĥalīmāan. (al-ʾAḥzāb 33:51)

Artinya:

Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS. [33] Al-Ahzab : 51)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas Nabi Muhammad. Engkau, wahai Nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena Kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, Maha Penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dosa. Menurut satu riwayat, suatu ketika sebagian dari istri-istri Nabi cemburu, dan sebagian lain meminta tambahan belanja. Nabi memutuskan hubungan mereka hingga sebulan. Akibat takut diceraikan oleh Nabi, mereka menghadap Nabi dan menyatakan keralaan mereka atas apa saja yang akan dilakukan oleh Nabi terhadap mereka. Ayat ini turun guna mengizinkan Nabi untuk menggauli atu tidak menggauli istri yang dikehendakinya, dan mengizinkan Nabi mengajak rujuk sekiranya ada dari istri-istrinya yang belia ceraikan. Meski Allah memberi Nabi kebebasan untuk menentukan waktu bergilir bagi istri-istrinya, beliau tetap berusaha membagi giliran secara adil. Bila hendak menangguhkan giliran istri yang seharusnya didatangi, beliau tidak lupa meminta izin kepada yang bersangkutan. Istri-istri Nabi yang mendapat giliran secara rutin adalah Aisyah, Hafsah, Zainab, dan Umu Salamah, adapun istri-istri yang tidak mendapat giliran secara teratur atas persetujuan mereka adalah Ummu Habibah, Maimunah, Saudah, Safiyyah, dan Juwairiyah.