اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ( الأحزاب: ٥ )
Ad`ūhum Li'abā'ihim Huwa 'Aqsaţu `Inda Allāhi Fa'in Lam Ta`lamū 'Ābā'ahum Fa'ikhwānukum Fī Ad-Dīni Wa Mawālīkum Wa Laysa `Alaykum Junāĥun Fīmā 'Akhţa'tum Bihi Wa Lakin Mā Ta`ammadat Qulūbukum Wa Kāna Allāhu Ghafūrāan Raĥīmāan. (al-ʾAḥzāb 33:5)
Artinya:
Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. [33] Al-Ahzab : 5)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung. Karena itu, panggillah mereka dengan dinisbatkan kepada nama bapak kandung mereka sendiri, bukan bapak angkatnya. Panggilan demikian itulah yang secara syariat dinilai adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak kandung mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya jika kamu khilaf atau belum tahu hukum tentang hal itu, tetapi yang menimbulkan dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu dengan menetapkan sesuatu yang batil. Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang memohon ampunan-Nya, Maha Penyayang sehingga tidak serta-merta mengazab hamba-Nya yang bersalah.
2 Tafsir Lengkap Kemenag
Ayat ini menerangkan bahwa Allah memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan seorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya. Menasabkan anak kepada orang tuanya adalah hukum Allah yang wajib ditaati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya menasabkan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, sehingga hukumnya haram.
Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama yang mengatakan, "Mengangkat anak sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak kandung, seperti berhak mewarisi, menjadikan hubungan mahram, dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis:
Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya atau menasabkan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya, Allah Ta'ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadis Nabi saw, beliau bersabda:
Tidak ada seorang pun yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui, melainkan dia telah kafir. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu dzarr)
Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang menasabkan dirinya kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atasnya surga. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abu Waqqash dan Abu Bakrah)
Al-Alusi dalam Tafsir Ruh al-Ma'ani membedakan antara pengakuan dan pengasuhan anak. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap seorang anak dan menasabkan anak itu kepadanya sehingga sama hukumnya dengan anak sendiri (kandung), mempunyai hak waris, menjadi mahram dan kerabat, hukumnya adalah haram. Adapun jika seseorang mengambil anak dan memperlakukannya seperti anak sendiri, tetapi tidak menasabkan anak itu kepadanya dan tidak menyatakan sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya.
Ayat ini menerangkan bahwa jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan ia dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakan). Oleh karena itu, dia harus memanggil anak itu dengan sebutan "saudara" atau "maula". Orang lain pun diharapkan untuk menyebutnya demikian, umpamanya "Salim maula Huzaifah", karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya.
Allah lalu menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa seperti menasabkan seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum ayat ini turun, asalkan dihentikan setelah turunnya, akan diampuni Allah. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.
3 Tafsir Ibnu Katsir
Dalam pendahuluan ini sebelum mengemukakan maksud yang dikehendaki, Allah Swt. mengemukakan suatu perkara yang telah dimaklumi oleh pancaindra. Yaitu bahwa sebagaimana tidak mungkin bagi seseorang memiliki dua buah hati dalam rongganya, maka tidak mungkin pula istri yang di-zihar oleh seseorang melalui ucapannya, "Engkau bagiku seperti punggung ibuku," sebagai ibunya. Tidak mungkin pula terjadi seorang anak angkat menjadi anak kandung seseorang yang mengambilnya sebagai anak angkat. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al Ahzab:5)
Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik.
Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Harisah maula Rasulullah Saw. dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allah Swt. yang mengatakan: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Al Ahzab:5)
Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama.
Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah r.a.) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu." Maka Nabi Saw. bersabda menjawabnya:
Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya!
Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya, Rasulullah Saw. mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah r.a.
Allah Swt. berfirman:
supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. (Al Ahzab:37)
Allah Swt. telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram:
(dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu. (An Nisaa:23)
Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan. Adapun mengenai anak persusuan (rada'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullah Saw. yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan:
Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan).
Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullah Saw. dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah). Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullah Saw. bersabda,
"Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit."
Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa bunayya merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah.
Firman Allah Swt.:
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. (Al Ahzab:5)
Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah.
Juga di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi.
Firman Allah Swt.:
dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al Ahzab:5)
Allah Swt. memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui.
Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabi Saw. dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah r.a. yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut!" Maka Ali r.a. menggendongnya dan berkata kepada Fatimah r.a., "Peliharalah anak pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya.
Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far r.a. mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya.
Ali r.a. berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku." Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku," yakni Asma binti Umais. Maka Nabi Saw. memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah r.a. harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabi Saw. bersabda:
Bibi sama kedudukannya dengan ibu. Kemudian Nabi Saw. bersabda kepada Ali: Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu. Kepada Ja'far r.a. Nabi Saw. bersabda: Rupa dan akhlakmu menyerupaiku. Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabi Saw. bersabda: Engkau adalah saudara kami dan maula kami.
Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabi Saw. memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas.
Beliau Saw. bersabda kepada Zaid ibnu Harisah r.a.: Engkau adalah saudara kami dan maula kami. Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al Ahzab:5)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar r.a. pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al Ahzab:5) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian." Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu."
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir.
Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allah Swt. menyebutkan dalam firman-Nya: Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. (Al Ahzab:5)
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. (Al Ahzab:5)
Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah Swt. menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan:
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. (Al Baqarah:286)
Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Allah Swt. berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan.”
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala.
Di dalam hadis lain disebutkan:
Sesungguhnya Allah Swt. telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka.
Dan firman Allah Swt. dalam surat ini:
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab:5)
Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al Maidah:89), hingga akhir ayat.
Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan:
Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir.
Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan:
bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar r.a. yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah Swt. mengutus Muhammad dengan sebenarnya dan menurunkan kepadanya Al-Qur'an, dan termasuk di antara ayat Al-Qur'an ialah ayat yang mengenai hukum rajam. Rasulullah Saw. memberlakukan hukum rajam, dan kami pun melakukannya pula sesudahnya." Kemudian Umar r.a. mengatakan, "Dahulu kami sering membaca ayat ini (yang telah di-mansukh)," yaitu: Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian, karena sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian bila kalian membenci bapak-bapak kalian sendiri. Dan Rasulullah Saw. pernah bersabda: Janganlah kalian menyanjung-nyanjung diriku sebagaimana Isa putra Maryam disanjung-sanjung (oleh kaum Nasrani), karena sesungguhnya aku ini hanyalah hamba Allah, maka sebutlah oleh kalian, "Hamba Allah dan rasul-Nya.”
Adakalanya Ma'mar (si perawi) mengatakan, "Sebagaimana kaum Nasrani menyanjung-nyanjung Isa Putra Maryam."
Dalam hadis lain disebutkan:
Ada tiga perkara bagi manusia merupakan kekufuran, yaitu mencela nasab (keturunan), melakukan niyahah (tangisan ala Jahiliah) karena ditinggal mati, dan meminta hujan kepada bintang-bintang.
4 Tafsir Al-Jalalain
Tetapi (panggillah mereka dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih pertengahan) lebih adil (pada sisi Allah, dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian) yaitu anak-anak paman kalian. (Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya) dalam hal tersebut (tetapi) yang berdosa itu ialah (apa yang disengaja oleh hati kalian) sesudah adanya larangan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) atas apa yang terlanjur kalian katakan sebelum adanya larangan (lagi Maha Penyayang) kepada kalian.
5 Tafsir Quraish Shihab (Al-Misbah)
Berilah anak-anak angkat itu silsilah keturunan dari jalur bapak kandung mereka, karena sesungguhnya hal itu akan lebih adil dalam pandangan Allah. Akan tetapi jika kalian tidak mengenali bapak kandung mereka, maka anak-anak itu menjadi saudara seagama dan penolong kalian. Dan jika kalian menasabkan anak-anak itu bukan kepada bapak kandung mereka secara keliru, maka kalian tidak bersalah. Tapi jika kalian melakukannya dengan sengaja, maka kalian telah berbuat dosa. Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak kalian sengaja dan Maha Menerima tobat dari dosa yang kalian lakukan dengan sengaja.