Al-Aufi telah meriwayatkan dari ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin. (Al Ahzab:36), hingga akhir ayat. Pada mulanya Rasulullah Saw. pergi untuk melamar buat pelayan laki-lakinya yang bernama Zaid ibnu Harisah. Maka beliau masuk ke dalam rumah Zainab binti Jahsy Al-Asadiyyah r.a., dan beliau Saw. langsung melamarnya buat Zaid. Tetapi Zainab binti Jahsy menjawab, "Aku tidak mau menikah dengannya." Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak, bahkan kamu harus menikah dengannya." Zainab binti Jahsy berkata, "Wahai Rasulullah, apakah engkau mengatur diriku?" Ketika keduanya sedang berbincang-bincang mengenai hal tersebut, Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. (Al Ahzab:36), hingga akhir ayat. Akhirnya Zainab binti Jahsy bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah engkau rela menikahkan dia denganku?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ya." Zainab berkata, "Kalau demikian, saya tidak akan menentang perintah Rasulullah Saw. Saya rela dinikahkan dengannya."
Ibnu Lahi'ah telah meriwayatkan dari Abu Amrah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. melamar Zainab binti Jahsy untuk Zaid ibnu Harisah r.a., tetapi Zainab menolak dinikahkan dengannya dan mengatakan, "Saya berketurunan lebih baik daripada dia, sedangkan Zainab adalah seorang wanita yang keras. Lalu Allah menurunkan firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin. (Al Ahzab:36), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Zainab binti Jahsy r.a. ketika dilamar oleh Rasulullah Saw. untuk menjadi istri maulanya yang bernama Zaid ibnu Harisah r.a. Lalu Zainab menolak lamarannya, tetapi pada akhirnya menerima lamaran itu.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa ayat ini, diturunkan berkenaan dengan Ummu Kalsum binti Uqbah ibnu Abu Mu'it r.a. Dia adalah seorang wanita yang mula-mula berhijrah, yakni sesudah Perjanjian Hudaibiyyah. Lalu ia menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda, "Aku terima penyerahan dirinya." Lalu Nabi Saw. mengawinkannya dengan Zaid ibnu Harisah r.a. Yakni —hanya Allah Yang Maha Mengetahui— kisah ini terjadi sesudah Zaid ibnu Harisah bercerai dengan Zainab binti Jahsy. Maka Zainab dan saudara lelakinya marah seraya berkata, "Sesungguhnya kami menghendaki diri Rasulullah Saw., tetapi ternyata beliau mengawinkan kami dengan bekas budaknya." Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan. (Al Ahzab:36), hingga akhir ayat.
Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa telah diturunkan pula suatu perintah yang lebih mencakup artinya ketimbang ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri. (Al Ahzab:6)
Ayat di atas mengandung pengertian khusus, sedangkan ayat ini mengandung pengertian yang lebih umum.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Sabit Al-Bannani, dari Anas r.a. yang menceritakan bahwa Nabi Saw. melamar seorang wanita dari kalangan Ansar kepada ayahnya untuk beliau kawinkan dengan Julaibib. Maka ayah si wanita itu berkata, "Saya akan bermusyawarah dahulu dengan ibunya." Nabi Saw. menjawab, "Kalau begitu, silakan." Maka lelaki itu berangkat menemui istrinya dan menceritakan kepada istrinya tentang lamaran Nabi Saw. itu. Istrinya berkata, "Tidak, demi Allah, kalau memang Rasulullah Saw. tidak menemukan pasangan lain kecuali Julaibib. Sesungguhnya kita telah menolak lamaran si Fulan bin Fulan sebelum itu." Tetapi anak perawannya yang ada di balik kain penutup pintu kamarnya mendengar ucapan tersebut. Lalu lelaki itu bermaksud menemui Rasulullah Saw. untuk menceritakan hal tersebut, tetapi si anak perawannya berkata menghalang-halanginya, "Apakah ayah hendak menolak lamaran yang telah diajukan oleh Rasulullah Saw.? Jika beliau rela si Julaibib sebagai menantu ayah, maka kawinkanlah dia (denganku)." Ternyata si anak perawan itu menyanggah keinginan kedua orang tuanya. Akhirnya keduanya berkata, "Dia memang benar." Kemudian ayahnya berangkat menemui Rasulullah Saw. dan mengatakan kepadanya, "Jika engkau rela kepada si Julaibib, maka kami pun demikian pula." Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya aku rida (rela) kepadanya. Maka Rasulullah Saw. mengawinkan anak perawan lelaki itu dengan Julaibib. Sesudah itu penduduk Madinah mengalami kegemparan karena diserang oleh musuh, maka Julaibib menaiki kudanya (maju melabrak musuh). Ternyata mereka menjumpai jenazah Julaibib ditemukan bersama jenazah sejumlah orang dari kaum musyrik yang telah dibunuhnya (sebelum ia gugur). Sahabat Anas r.a. mengatakan bahwa sesungguhnya ia melihat bekas istri Julaibib itu benar-benar termasuk wanita yang paling dermawan di Madinah.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad (yakni Ibnu Salamah), dari Sabit, dari Kinanah ibnu Na'im Al-Adawi, dari Abu Barzah Al-Aslami yang menceritakan bahwa Julaibib adalah seorang lelaki yang dikenal sering menjumpai kaum wanita, melatih mereka, dan bermain-main dengan mereka. Lalu aku berkata kepada istriku, "Jangan sekali-kali kalian memasukkan Julaibib ke dalam rumah kalian. Karena sesungguhnya jika kamu coba-coba berani memasukkan Julaibib, maka aku akan menghukum kamu." Dan merupakan suatu kebiasaan bagi orang-orang Ansar apabila seseorang dari mereka mempunyai seorang janda, ia tidak berani mengawinkannya sebelum memberitahukan kepada Nabi Saw., apakah beliau mempunyai keperluan terhadapnya ataukah tidak. Maka Nabi Saw. bersabda kepada seorang lelaki dari kalangan Ansar, "Kawinkanlah aku dengan anak perempuanmu." Lelaki itu mejawab, "Ya, ini merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagiku, wahai Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya aku menginginkannya bukan untuk diriku." Lelaki itu bertanya, "Buat siapakah wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab, "Untuk Julaibib." Lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, saya akan berunding dahulu dengan ibunya." Lelaki itu mendatangi istrinya (ibu anak perempuannya itu), lalu menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Saw. telah melamar putrinya. Maka istrinya menjawab, "Baiklah, itu merupakan suatu kebahagiaan." Lelaki itu berkata menjelaskan, "Tetapi beliau melamar putri kita bukan untuk dirinya, melainkan untuk Julaibib." Istrinya bertanya, "Apakah Julaibib itu anaknya, apakah Julaibib itu anaknya? Tidak, demi usia Allah, kami tidak akan mengawinkannya dengan Julaibib." Ketika lelaki itu hendak pergi menemui Rasulullah Saw. guna memberitahukan kepadanya hasil musyawarah dia dengan istrinya, tiba-tiba anak perempuannya itu berkata, "Siapakah yang melamarku kepada kalian sehingga perlu memberitahukannya kepada ibunya?" Perempuan itu melanjutkan perkataannya, "Apakah kalian menolak lamaran Rasulullah Saw.? Sesungguhnya dia tidak akan menyia-nyiakan diriku." Akhirnya ayahnya pergi menemui Rasulullah Saw. dan berkata kepadanya, "Saya serahkan dia kepadamu, kawinkanlah dia dengan Julaibib." Rasulullah Saw. pergi ke medan perang. Ketika Allah memberikan kemenangan kepadanya, maka beliau bersabda kepada para sahabatnya, "Apakah kalian merasa kehilangan seseorang? Mereka menjawab, "Kami kehilangan si Fulan dan kami kehilangan si Anu." Rasulullah Saw. kembali bersabda, "Periksalah, apakah kalian kehilangan seseorang." Mereka menjawab, "Tidak ada lagi." Rasulullah Saw. bersabda, "Akan tetapi, saya kehilangan Julaibib." Rasulullah Saw. bersabda, "Carilah dia di antara orang-orang yang telah gugur!" Maka mereka mencarinya, dan mereka menjumpainya tergeletak mati di samping jenazah tujuh orang (musuh) yang telah dia bunuh, kemudian mereka (musuh) membunuhnya. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, inilah dia, berada di sebelah jenazah tujuh orang yang pasti dialah yang telah membunuh mereka, kemudian mereka (musuhnya) membunuhnya." Maka Rasulullah Saw. mendatanginya, lalu berdiri di dekat jenazahnya dan bersabda: Dia telah membunuh tujuh orang dan mereka telah membunuhnya. Orang ini termasuk golonganku dan aku termasuk golongannya. sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah Saw. meletakkan jenazahnya pada kedua lengannya, lalu menguburkannya. Jenazahnya tidak memakai katil selain dari kedua lengan Nabi Saw. yang memanggulnya, kemudian diletakkan di dalam kuburnya. Tiada suatu riwayat pun yang menyebutkan bahwa Nabi Saw. memandikannya. Sabit r.a. mengatakan bahwa sesudah itu tiada seorang janda pun di kalangan orang-orang Ansar yang lebih dermawan daripada janda Julaibib itu. Ishaq ibnu Abdullah Abu Talhah bertanya kepada Sabit, "Apakah engkau mengetahui apa yang telah didoakan oleh Rasulullah Saw. buat wanita itu?" Sabit menjawab, bahwa Rasulullah Saw. memanjatkan doa berikut buatnya: Ya Allah, curahkanlah kepadanya nikmat-Mu sederas-derasnya, dan janganlah engkau jadikan penghidupannya sengsara. Doa beliau dikabulkan oleh Allah. Maka tiada seorang janda pun di kalangan Ansar yang lebih dermawan daripada wanita itu.
Al-Hafiz Abu Umar ibnu Abdul Bar telah menyebutkan di dalam kitab Al-Isti'ab, bahwa ketika wanita itu berkata di dalam kemahnya, "Apakah kalian menolak lamaran Rasulullah Saw. Maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (Al Ahzab:36)
Ibnu Juraij mengatakan, telah menceritakan kepadaku Amir ibnu Mus'ab, dari Tawus yang telah menceritakan bahwa sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang dua rakaat yang dilakukan sesudah salat Asar. Maka Ibnu Abbas melarangnya (mengerjakannya), dan Ibnu Abbas membacakan firman-Nya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (Al Ahzab:36)
Ayat ini mengandung makna yang umum mencakup semua urusan, yang garis besarnya menyatakan bahwa apabila Allah dan Rasul-Nya memutuskan suatu perkara, maka seorang pun tidak diperkenankan menentangnya, dan tidak boleh ada pilihan lain atau pendapat lain atau ucapan lain selain dari apa yang telah ditetapkan itu. Dalam ayat lain disebutkan melalui firman-Nya:
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An Nisaa:65)
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah beriman seseorang di antara kalian sebelum kesenangannya mengikuti apa yang disampaikan olehku.
Karena itulah maka diperingatkan dengan keras bagi orang yang menentang hal ini melalui firman Allah Swt.:
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. (Al Ahzab:36)
Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An Nuur:63)