Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Sufyan dan Syu'bah, dari Zubaid Al-Yami, dari Murrah, dari Abdullah ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya: Bertakwalah kalian kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.(Ali Imran:102 ) Yaitu dengan taat kepada-Nya dan tidak maksiat terhadapnya, selalu mengingat-Nya dan tidak lupa kepada-Nya, selalu bersyukur kepada-Nya dan tidak ingkar terhadap nikmat-Nya.
Sanad asar ini sahih lagi mauquf. Ibnu Abu Hatim mengikutkan sesudah Murrah (yaitu Amr ibnu Maimun), dari Ibnu Mas'ud.
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Yunus ibnu Abdul A'la, dari Ibnu Wahb, dari Sufyan As-Sauri, dari Zubaid, dari Murrah, dari Abdullah Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: bertakwalah kalian kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya (Ali Imran:102), —lalu beliau bersabda menafsirkannya— hendaknya Allah ditaati, tidak boleh durhaka kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan jangan ingkar kepada (nikmat)-Nya, dan selalu ingat kepada-Nya dan tidak melupakan-Nya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Mis'ar, dari Zubaid, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud secara marfu' (yakni sampai kepada Rasulullah Saw.). Kemudian Imam Hakim menuturkan hadis ini, lalu berkata, "Predikat hadis sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya." Demikianlah menurut penilaian Imam Hakim. Tetapi menurut pendapat yang kuat, predikatnya adalah mauquf (hanya sampai pada Ibnu Mas'ud saja).
lbnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan hal yang semisal dari Murrah Al-Hamdani, Ar-Rab'i ibnu Khaisam, Amr ibnu Maimun, Ibrahim An-Nakha'i, Tawus, Al-Hasan, Qatadah, Abu Sinan, dan As-Saddi.
Telah diriwayatkan pula dari sahabat Anas, ia pernah mengatakan bahwa seorang hamba masih belum dikatakan benar-benar bertakwa kepada Allah sebelum mengekang (memelihara) lisannya.
Sa'id ibnu Jubair, Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Zaid ibnu Aslam, As-Saddi, dan lain-lainnya berpendapat bahwa ayat ini (Ali Imran:102) telah dimansukh oleh firman-Nya:
Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian. (Ath Taghabun:16)
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya. (Ali Imran:102) Bahwa ayat ini tidak dimansukh, dan yang dimaksud dengan haqqa luqatih ialah berjihadlah kalian di jalan Allah dengan sebenar-benar jihad demi membela agama Allah, dan janganlah kalian enggan demi membela Allah hanya karena celaan orang-orang yang mencela, tegakkanlah keadilan, sekalipun terhadap diri kalian dan orang-orang tua kalian serta anak-anak kalian sendiri.
Firman Allah Swt.:
...dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
Artinya, peliharalah Islam dalam diri kalian sewaktu kalian sehat dan sejahtera agar kalian nanti mati dalam keadaan beragama Islam, karena sesungguhnya sifat dermawan itu terbina dalam diri seseorang berkat kebiasaannya dalam berderma. Barang siapa yang hidup menjalani suatu hal, maka ia pasti mati dalam keadaan berpegang kepada hal itu, dan barang siapa yang mati dalam keadaan berpegang kepada suatu hal, maka kelak ia dibangkitkan dalam keadaan tersebut. Kami berlindung kepada Allah dari kebalikan hal tersebut.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa Sulaiman pernah mengatakan dari Mujahid, "Sesungguhnya ketika orang-orang sedang melakukan tawaf di Baitullah dan Ibnu Abbas sedang duduk berpegang kepada tongkatnya, lalu ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda seraya membacakan firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan beragama Islam'
Seandainya setetes dari zaqqum (makanan ahli neraka) dijatuhkan ke dunia ini, niscaya tetesan zaqqum itu akan merusak semua makanan penduduk dunia. Maka bagaimana dengan orang yang tidak mempunyai makanan lain kecuali hanya zaqqum (yakni ahli neraka) ."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi, Imam Nasai, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya, serta Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Syu'bah dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan hadis ini hasan sahih. Imam Hakim mengatakan sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkan hadis ini.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Zaid ibnu Wahb, dari Abdur Rahman ibnu Abdu Rabbil Ka'bah, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang suka bila dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka hendaklah di saat kematian menyusulnya ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah ia memberikan kepada orang lain apa yang ia sukai bila diberikan kepada dirinya sendiri.
Imam Ahmad mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir yang menceritakan bahwa ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda tiga hari sebelum wafat, yaitu: Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian meninggal dunia melainkan ia dalam keadaan berbaik prasangka kepada Allah Swt.
Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Al-A'masy dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw., bahwa beliau Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Allah telah berfirman, "Aku mengikuti prasangka hamba-Ku terhadap diri-Ku. Maka jika dia menyangka balk kepada-Ku, itulah yang didapatinya. Dan jika dia berprasangka buruk terhadap-Ku, maka itulah yang didapatinya."
Asal hadis ini ditetapkan di dalam kitab Sahihain melalui jalur lain dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Allah berfirman, "Aku menuruti prasangka hamba-Ku terhadap diri-Ku."
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Malik Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Sulaiman, dari Sabit —menurut dugaanku dari Anas— yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan Ansar mengalami sakit, maka Nabi Saw. datang menjenguknya. Dan di lain waktu Nabi Saw. bersua dengannya di pasar, lalu beliau mengucapkan salam kepadanya dan bertanya kepadanya, "Bagaimanakah keadaanmu, hai Fulan?" Lelaki itu menjawab, "Dalam keadaan baik, wahai Rasulullah. Aku berharap kepada Allah, tetapi aku takut akan dosa-dosaku." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Tidak sekali-kali berkumpul di dalam kalbu seorang hamba yang dalam keadaan seperti ini (yakni sakit), melainkan Allah memberinya apa yang diharapkannya, dan mengamankannya dari apa yang dikhawatirkannya.
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa kami tidak mengetahui perawi yang meriwayatkannya dari Sabit selain Ja'far ibnu Sulaiman. Demikian pula Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari hadisnya. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. Hal yang sama diriwayatkan oleh sebagian mereka (para perawi) dari Sabit secara mursal.
Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad seperti berikut: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Bisyr, dari Yusuf ibnu Mahik, dari Hakim ibnu Hizam yang menceritakan: Aku telah berbaiat (berjanji setia) kepada Rasulullah Saw. bahwa aku tidak akan mundur kecuali dalam keadaan berdiri.
Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitab sunannya dari Ismail ibnu Mas'ud, dari Khalid ibnul Haris, dari Syu'bah dengan lafaz yang sama, dan ia mengategorikannya ke dalam Bab "Cara Menyungkur untuk Bersujud", lalu ia mengetengahkannya dengan lafaz yang semisal.
Menurut suatu pendapat, makna hadis di atas ialah bahwa aku tidak akan mati kecuali dalam keadaan sebagai orang muslim.
Menurut pendapat yang lain lagi, makna yang dimaksud ialah bahwa aku tidak sekali-kali berperang (berjihad) melainkan dalam keadaan menghadap (maju), bukan membelakangi (mundur/lari). Pengertian ini merujuk kepada makna yang pertama.