Adapun firman Allah Swt.:
Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti. (Al Furqaan:62)
Yakni masing-masing dari keduanya silih berganti, tiada henti-hentinya. Bila yang satunya datang, yang lainnya pergi, dan bila yang lain datang, maka yang satunya pergi, demikianlah seterusnya. Hal yang sama disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
Dan Dia telah menundukkan (pula) bagi kalian matahari dan bulan yang terus-menerus beredar. (Ibrahim:33)
Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat. (Al A'raf:54)
Dan firman Allah Swt.:
Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan. (Yaa Siin:40)
Adapun firman Allah Swt.:
bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur. (Al Furqaan:62)
Artinya, Allah menjadikan siang dan malam silih berganti sebagai pertanda waktu buat hamba-hamba-Nya untuk beribadah kepada-Nya. Maka barang siapa yang meninggalkan suatu amalan di malam hari, ia dapat menyusulnya di siang hari, dan barang siapa yang meninggalkan suatu amalan di siang hari, ia dapat menyusulnya di malam hari. Dalam sebuah hadis sahih telah disebutkan melalui firman-Nya:
Sesungguhnya Allah Swt. membuka lebar tangan-Nya di malam hari untuk (menerima) tobat orang yang melakukan dosa di siang hari, dan Dia membuka lebar tangan-Nya di siang hari untuk (menerima) tobat orang yang berbuat dosa di malam hari.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Hamzah, dari Al-Hasan, bahwa Umar ibnul Khattab mengerjakan salat duhanya cukup panjang. Ketika ditanyakan kepadanya, "Engkau telah melakukan sesuatu pada hari ini yang belum pernah engkau lakukan sebelumnya." Maka ia menjawab, "Sesungguhnya masih ada sesuatu dari wiridku yang tersisa, maka aku suka untuk menyempurnakannya (mengqadainya)" Lalu ia membaca ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur. (Al Furqaan:62)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat, bahwa barang siapa yang meninggalkan sesuatu amalan di malam hari, maka ia boleh mengerjakannya di siang hari, atau barang siapa yang meninggalkan sesuatu amalan di siang hari, maka ia dapat mengerjakannya di malam hari. Hal yang sama dikatakan oleh Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan.
Mujahid dan Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Khilfah" yakni saling bertentangan, yang satu mempunyai ciri khas gelap, sedangkan yang lain mempunyai ciri khas terang.