Skip to main content

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ  ( النور: ٦ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yarmūna
يَرْمُونَ
(mereka) menuduh
azwājahum
أَزْوَٰجَهُمْ
isteri-isteri mereka
walam
وَلَمْ
dan tidak
yakun
يَكُن
ada
lahum
لَّهُمْ
bagi mereka
shuhadāu
شُهَدَآءُ
saksi-saksi
illā
إِلَّآ
kecuali
anfusuhum
أَنفُسُهُمْ
diri mereka
fashahādatu
فَشَهَٰدَةُ
maka kesaksian
aḥadihim
أَحَدِهِمْ
seorang dari mereka
arbaʿu
أَرْبَعُ
empat
shahādātin
شَهَٰدَٰتٍۭ
saksi/sumpah
bil-lahi
بِٱللَّهِۙ
dengan Allah
innahu
إِنَّهُۥ
sesungguhnya dia
lamina
لَمِنَ
termasuk dari
l-ṣādiqīna
ٱلصَّٰدِقِينَ
orang-orang yang benar

Wa Al-Ladhīna Yarmūna 'Azwājahum Wa Lam Yakun Lahum Shuhadā'u 'Illā 'Anfusuhum Fashahādatu 'Aĥadihim 'Arba`u Shahādātin Billāhi 'Innahu Lamina Aş-Şādiqīna. (an-Nūr 24:6)

Artinya:

Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. (QS. [24] An-Nur : 6)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.