Ayat-ayat yang mulia ini mengandung etika meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan pada permulaan surat ini menyangkut meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian yang lain. Allah Swt. memerintahkan kepada kaum mukmin agar para pelayan mereka yang terdiri atas budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum berusia balig meminta izin kepada mereka bila hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, yaitu sebelum menunaikan salat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di peraduannya masing-masing.
ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari. (An Nuur:58)
Karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada waktu itu dengan menanggalkan pakaian luar mereka.
dari sesudah salat Isya. (An Nuur:58)
Karena waktu itu adalah waktunya tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar jangan mendatangi suatu ahli bait dalam waktu tersebut, sebab dikhawatirkan seseorang sedang bersama istrinya atau sedang melakukan pekerjaan lainnya. Karena itulah disebutkan oleh firman berikutnya:
(Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. (An Nuur:58)
Yakni apabila mereka masuk di lain ketiga waktu tersebut, maka tidak ada dosa bagi kalian mempersilakan mereka masuk. Tidak ada dosa pula bagi mereka jika mereka mempunyai sesuatu keperluan untuk masuk di saat selain ketiga waktu itu, karena mereka mendapat izin untuk masuk, juga karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk keperluan pelayanan dan keperluan lainnya. Telah dimaafkan pula bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak hal yang tidak dimaafkan bagi selain mereka.
Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal serta Ahlus Sunan telah meriwayatkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda sehubungan dengan kucing:
Sesungguhnya kucing itu tidak najis, sesungguhnya kucing itu termasuk yang banyak keluar masuk kepada kalian, atau hewan yang jinak (dengan kalian).
Mengingat ayat ini muhkam dan tiada yang me-nasakh-nya, sedangkan orang-orang sedikit yang mengamalkannya, maka Abdullah ibnu Abbas mengingkari sikap mereka yang demikian itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas telah berkata, "Orang-orang meninggalkan tiga ayat, mereka tidak mau mengamalkannya," yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An Nuur:58), hingga akhir ayat. Dan firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa, yaitu: Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat. (An Nisaa:8), hingga akhir ayat. Dan firman Allah Swt. di dalam surat Al-Hujurat, yaitu: Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kalian. (Al Hujuraat:13)
Menurut lafaz lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, juga melalui hadis Isma'il ibnu Muslim yang berpredikat daif, dari Amr ibnu Dinar, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Setan telah mengalahkan manusia terhadap tiga ayat, sehingga mereka tidak mengamalkannya, yaitu firman Allah Swt.: 'Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An Nuur:58), hingga akhir ayat."
Abu Daud telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnus Sabbah dan Ibnu Sufyan serta Ibnu Abdah seperti berikut ini: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ubaidillah ibnu Abu Yazid yang pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan bahwa kebanyakan orang tiada yang mengamalkan ayat meminta izin, dan sesungguhnya aku benar-benar memerintahkan kepada budak wanitaku ini agar selalu meminta izin kepadaku (bila ingin bersua denganku).
Abu Daud mengatakan bahwa demikian pula hal yang diriwayatkan oleh Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas menganjurkan hal ini.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Musa ibnu Abu Aisyah yang bertanya kepada Asy-Sya'bi tentang makna firman-Nya: hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An Nuur:58) Bahwa ayat ini tidak di-mansukh. Maka aku berkata, "Akan tetapi, orang-orang tidak mengamalkannya." Maka Asy-Sya'bi berkata, "Hanya kepada Allah-lah meminta pertolongan."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Bilal, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa pernah ada dua orang lelaki menanyakan kepadanya tentang masalah meminta izin pada tiga aurat yang telah diperintahkan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur'an. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Allah itu suka menutupi diri-Nya Dia menyukai penutup. Dahulu orang-orang tidak memakai kain penutup pada pintu-pintu rumah mereka, tidak pula memakai kain gordin pada rumah-rumah mereka. Adakalanya seseorang dikejutkan oleh kedatangan pelayannya, atau anaknya, atau anak yatim yang ada dalam pengasuhannya sedangkan dia dalam keadaan bersama istrinya. Maka Allah memerintahkan kepada mereka untuk meminta izin terlebih dahulu pada ketiga waktu tersebut yang telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya."
Kemudian sesudah itu Allah meluaskan rezeki mereka. Akhirnya mereka membuat kain-kain penutup dan kain-kain gordin pada rumah-rumah mereka. Maka orang-orang memandang bahwa hal tersebut sudah cukup bagi mereka tanpa memakai izin yang diperintahkan kepada mereka untuk menggalakkannya. Sanad asar ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkannya dari Al-Qa'nabi, dari Ad-Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar dengan sanad yang sama.
As-Saddi mengatakan bahwa dahulu ada segolongan orang dari kalangan para sahabat suka menyetubuhi istrinya di waktu-waktu tersebut, sekalian mereka mandi, lalu keluar untuk melakukan salat berjamaah.
Maka Allah memerintahkan kepada mereka agar menganjurkan kepada budak-budak mereka dan anak-anak kecil mereka jangan masuk menemui mereka di saat-saat tersebut, kecuali dengan izin mereka.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepada kami suatu hadis —hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya— yang menceritakan bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan Ansar dan istrinya yang bernama Asma binti Marsad membuat jamuan makanan untuk Nabi Saw. Maka orang-orang masuk tanpa izin. Lalu Asma binti Marsad berkata, "Wahai Rasulullah, alangkah buruknya hal ini, sesungguhnya masuk menemui sepasang suami istri yang sedang berada dalam satu pakaian, anak-anak keduanya tanpa izin terlebih dahulu." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki meminta izin kepada kalian. (An Nuur:58), hingga akhir ayat.