Skip to main content

فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ  ( المؤمنون: ٧ )

famani
فَمَنِ
maka barangsiapa
ib'taghā
ٱبْتَغَىٰ
ia mencari
warāa
وَرَآءَ
belakang (selain)
dhālika
ذَٰلِكَ
demikian itu
fa-ulāika
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka mereka itu
humu
هُمُ
mereka
l-ʿādūna
ٱلْعَادُونَ
melampaui batas

Faman Abtaghaá Warā'a Dhālika Fa'ūlā'ika Hum Al-`Ādūna. (al-Muʾminūn 23:7)

Artinya:

Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. [23] Al-Mu'minun : 7)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Dan selain orang-orang yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya, berbahagialah orang yang memelihara kemaluannya dan tidak menya-lurkan kebutuhan biologisnya melalui hal dan cara yang tidak dibenarkan, kecuali terbatas dalam melakukannya terhadap pasangan-pasangan mereka yang sah secara agama atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam menyalurkan kebutuhan biologis terhadap pasangan dan budak mereka itu tidak tercela, selama mereka tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh agama. Tetapi, barang siapa mencari pelampiasan hawa nafsu di balik itu, di antaranya dengan berbuat zina, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas ajaran agama dan moral, sehingga pantas menerima celaan atau siksa.