Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud, bahwa tanaman tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih.
Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun ibnu Idris Al-Asam, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Asy'as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan makna firman-Nya:
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya.
Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu dirusak oleh ternak kambing seseorang. Maka Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman berkata, "Bukan demikian, wahai Nabi Allah." Daud bertanya, "Lalu bagaimanakah pendapatmu?" Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi seperti semula, dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma, maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada pemiliknya, begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). (Al Anbiyaa:79)
Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada mereka, "Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?" Para penggembala menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu Sulaiman berkata, "Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu." Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan berkata kepadanya, "Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?" Sulaiman menjawab, "Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada pemiliknya."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma. Tiada sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata, "Tidak, bukan begitu, tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya."
Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Amir yang mengatakan, bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih, salah seorangnya mengatakan, "Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah merusak alat tenunku." Syuraih menanyainya, "Di siang hari ataukah malam hari pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya." Kemudian Syuraih membaca firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. (Al Anbiyaa:78), hingga akhir ayat.
Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa'd, dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa'd ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata sanadnya mengandung cela, keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul Ahkam.