وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُوْنَ دِمَاۤءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُوْنَ اَنْفُسَكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ ۖ ثُمَّ اَقْرَرْتُمْ وَاَنْتُمْ تَشْهَدُوْنَ ( البقرة: ٨٤ )
Wa 'Idh 'Akhadhnā Mīthāqakum Lā Tasfikūna Dimā'akum Wa Lā Tukhrijūna 'Anfusakum Min Diyārikum Thumma 'Aqrartum Wa 'Antum Tash/hadūna. (al-Baq̈arah 2:84)
Artinya:
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji kamu, “Janganlah kamu menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan mengusir dirimu (saudara sebangsamu) dari kampung halamanmu.” Kemudian kamu berikrar dan bersaksi. (QS. [2] Al-Baqarah : 84)
1 Tafsir Ringkas Kemenag
Bila ayat-ayat yang lalu berkaitan dengan hal-hal yang harus mereka kerjakan, maka ayat ini mengingatkan isi perjanjian menyangkut hal-hal yang harus mereka tinggalkan. Ayat ini memerintahkan lagi; dan ingatlah juga ketika Kami, melalui Nabi Musa, mengambil janji dari leluhur kamu, wahai Bani Israil, "Janganlah kamu menumpahkan darahmu, yakni mem bunuh orang lain tanpa hak, dan jangan pula kamu mengusir dirimu, saudara sebangsa mu, dari kampung halamanmu, apalagi kampung halaman mereka sendiri." Selanjutnya, mereka juga diingatkan, "Kemudian kamu berikrar di depan umum akan memenuhinya, wahai yang mendengar ayat Al-Qur'an ini dan yang hidup pada masa Nabi Muhammad, dan bersaksi bahwa perjanjian itu memang pernah dilakukan oleh nenek moyang kalian."
Ayat ini mengingatkan dan menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan antarmanusia. Isyarat ini diperoleh dari penggunaan kata "darahmu", "dirimu sendiri" dan "kampung halamanmu", padahal yang dimaksud adalah orang lain. Ini karena dalam pandang-an Allah seorang manusia pada hakikatnya merupakan saudara seketu runan manusia yang lain. Dapat juga dikatakan bahwa jika seseorang berbuat buruk kepada orang lain maka pada hakikatnya ia berbuat buruk kepada diri sendiri, seperti dinyatakan dalam Surah al-aˆujura t/49: 11.