Allah Swt berfirman melarang orang-orang Yahudi melakukan hal yang biasa mereka kerjakan di masa lalu, misalnya mencampuradukkan antara perkara yang hak dengan perkara yang batil, memulas perkara yang batil dengan perkara yang hak, menyembunyikan perkara yang hak dan menampakkan perkara yang batil. Allah Swt. berfirman:
Dan janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil, dan janganlah kalian menyembunyikan yang hak itu, sedangkan kalian mengetahui.
Allah Swt. melarang mereka dari kedua perkara tersebut secara bersamaan, dan memerintahkan mereka agar menampakkan perkara yang hak dan menjelaskannya. Karena itu, Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya, "Janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil" (Al Baqarah:42), yakni janganlah kalian memalsukan yang hak dengan yang batil, yang benar dengan kedustaan.
Abul Aliyah mengatakan. makna firman-Nya.
"Janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil"
artinya janganlah kalian mencampuri yang hak dengan yang batil, dan tunaikanlah nasihat kepada hamba-hamba Allah dari kalangan umat Muhammad Saw.
Qatadah mengatakan bahwa firman-Nya, "Janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil" (Al Baqarah:42), yakni janganlah kalian campur adukkan Yahudi dan Nasrani dengan Islam, sedangkan kalian mengetahui bahwa agama Allah itu adalah agama Islam, agama Yahudi dan agama Nasrani itu adalah bid'ah, bukan dari Allah. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Basri.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya
Dan janganlah kalian sembunyikan perkara yang hak, sedangkan kalian mengetahui.
Artinya, janganlah kalian menyembunyikan apa yang ada pada kalian mengenai pengetahuan tentang Rasul-Ku dan apa yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), sedangkan kalian menemukan hal tersebut termaktub pada sisi kalian melalui apa yang kalian ketahui dari kitab-kitab yang ada di tangan kalian. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abul Aliyah.
Mujahid, As-Saddi, Qatadah, dan Ar-Rabi' Ibnu Anas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya,
"Dan janganlah kalian sembunyikan perkara yang hak" , yakni Nabi Muhammad Saw.
Menurut pendapat kami, lafaz taktumu dapat dianggap majzum, dapat pula dianggap mansub. Dengan kata lain, artinya menjadi "janganlah kalian menyatukan antara ini dan itu (hak dan batil)." Perihalnya sama dengan perkataan, "La ta-kulis samaka watasyrabal labana (janganlah kamu makan ikan serta minum susu)."
Az-Zamakhsyari mengatakan bahwa di dalam mushaf Ibnu Mas'ud disebutkan wataktumunal haqqa artinya 'sedangkan kalian ketika menyembunyikan perkara yang hak itu', wa antum ta'lamuna, yakni 'dalam keadaan mengetahui perkara hak tersebut'.
Boleh pula diartikan 'sedangkan kalian mengetahui akibat perbuatan tersebut, yaitu berakibat mudarat yang besar atas umat manusia'. Mudarat yang besar tersebut ialah mereka sesat dari jalan hidayah yang menjerumuskan mereka ke dalam neraka jika mereka menempuh jalan kebatilan yang kalian tampakkan kepada mereka, tetapi kalian pulas dengan semacam perkara yang hak agar dapat diterima oleh mereka. dan juga kalian warnai dengan penjelasan dan keterangan. Begitu pula kebalikannya, yaitu menyembunyikan yang hak dan mencampuradukkannya dengan yang batil.
Firman Allah Swt.:
Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Muqatil mengatakan bahwa firman Allah Swt. yang ditujukan kepada orang-orang ahli kitab, "Dan dirikanlah salat," merupakan perintah Allah kepada mereka agar mereka salat bersama Nabi Saw. Firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," merupakan perintah Allah kepada mereka agar mereka menunaikan zakat, yakni menyerahkannya kepada Nabi Saw. Firman Allah Swt., "Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk," merupakan perintah Allah kepada mereka agar melakukan rukuk (salat) bersama orang-orang yang rukuk (salat) dari kalangan umat Muhammad Saw. Singkatnya, jadilah kalian bersama-sama mereka dan termasuk golongan mereka.
Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan zakat ialah taat dan ikhlas kepada Allah Swt.
Waki' meriwayatkan dari Abu Janab, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," yakni harta yang wajib dizakati, menurut Ibnu Abbas adalah dua ratus hingga lebih.
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abu Syai-bah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abu Hayyan At-Taimi, dari Al-Haris Al-Akli sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa yang dimaksud ialah zakat fitrah.