Hal ini merupakan pujian dari Allah Swt. kepada orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah dan untuk mencari keridaan-Nya di segala waktu —baik siang maupun malam hari— dan dengan berbagai cara —baik yang sembunyi-sembunyi ataupun yang terang-terangan— sehingga nafkah buat keluarga pun termasuk ke dalam pengertian ini pula. Seperti yang telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Sa'd ibnu Abu Waqqas, ketika beliau menjenguknya yang sedang sakit pada tahun kemenangan atas kota Mekah, menurut pendapat yang lain pada tahun haji wada', yaitu:
Dan sesungguhnya kamu tidak sekali-kali mengeluarkan suatu nafkah dengan mengharapkan rida Allah, melainkan engkau makin bertambah derajat dan ketinggianmu karenanya, sehingga berupa makanan yang kamu suapkan ke dalam mulut istrimu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Bahz, keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Addi ibnu Sabit yang telah menceritakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Yazid Al-Ansari menceritakan hadis berikut dari Abu Mas'ud r.a., dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya seorang muslim itu apabila mengeluarkan suatu nafkah kepada istrinya dengan mengharapkan pahala dari Allah, maka hal itu merupakan sedekah baginya.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Syu'bah dengan lafaz yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnu Yasar menceritakan hadis berikut dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Uraib Al-Mulaiki, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw., bahwa firman-Nya:
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya., diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang memiliki kuda (untuk berjihad di jalan Allah).
Habsy As-San'ani meriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa mereka adalah orang-orang yang memelihara kuda untuk berjihad di jalan Allah.
Asar yang sama diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim, kemudian ia mengatakan bahwa hal yang sama diriwayatkan pula dari Abu Umamah, Sa'id ibnul Musayyab, dan Makhul.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Yaman, dari Abdul Wahhab ibnu Mujahid, dari Ibnu Jubair, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Ali r.a. mempunyai uang empat dirham, lalu ia menafkahkan satu dirham darinya di malam hari, satu dirham lainnya pada siang harinya, dan satu dirham lagi dengan sembunyi-sembunyi, sedangkan dirham terakhir ia nafkahkan secara terang-terangan. Maka turunlah Firman-Nya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam hari dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Abdul Wahhab ibnu Mujahid, sedangkan dia orang yang daif. Akari tetapi, Ibnu Murdawaih meriwayatkannya pula melalui jalur yang lain dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali r.a. ibnu Abu Talib.
Firman Allah Swt.:
...maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.
Yakni di hari kiamat nanti sebagai balasan dari nafkah yang telah mereka keluarkan di jalan ketaatan.
Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Tafsir ayat ini telah diterangkan sebelumnya.