Skip to main content

الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖۖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ   ( البقرة: ٢٧ )

alladhīna
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
yanquḍūna
يَنقُضُونَ
melanggar
ʿahda
عَهْدَ
perjanjian
l-lahi
ٱللَّهِ
Allah
min
مِنۢ
dari
baʿdi
بَعْدِ
sesudah
mīthāqihi
مِيثَٰقِهِۦ
meneguhkannya
wayaqṭaʿūna
وَيَقْطَعُونَ
dan mereka memutuskan
مَآ
apa
amara
أَمَرَ
yang diperintahkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
bihi
بِهِۦٓ
dengannya
an
أَن
bahwa/untuk
yūṣala
يُوصَلَ
menghubungkan
wayuf'sidūna
وَيُفْسِدُونَ
dan mereka membuat kerusakan
فِى
di
l-arḍi
ٱلْأَرْضِۚ
bumi
ulāika
أُو۟لَٰٓئِكَ
mereka itu
humu
هُمُ
mereka
l-khāsirūna
ٱلْخَٰسِرُونَ
orang-orang yang rugi

Al-Ladhīna Yanquđūna `Ahda Allāhi Min Ba`di Mīthāqihi Wa Yaqţa`ūna Mā 'Amara Allāhu Bihi 'An Yūşala Wa Yufsidūna Fī Al-'Arđi 'Ūlā'ika Hum Al-Khāsirūna. (al-Baq̈arah 2:27)

Artinya:

(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. [2] Al-Baqarah : 27)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Orang-orang fasik itu adalah orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan, yaitu perjanjian dalam diri setiap manusia yang muncul secara fitrah dan didukung dengan akal dan petunjuk agama sebagaimana dijelaskan pada Surah al-A 'ra f/7: 172, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, seperti menyambung persaudaran dan hubungan kekerabatan, berkasih sayang, dan saling mengenal sesama manusia, dan berbuat kerusakan di bumi dengan perilaku tidak terpuji, menyulut konflik, mengobarkan api peperangan, merusak lingkungan, dan lainnya. Mereka itulah orangorang yang rugi karena telah menodai kesucian fitrah dan memutus hubungan dengan orang lain. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan kehinaan di dunia dan siksaan di akhirat.