Skip to main content

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ   ( البقرة: ٢٤٠ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yutawaffawna
يُتَوَفَّوْنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal
minkum
مِنكُمْ
diantaramu
wayadharūna
وَيَذَرُونَ
dan mereka meninggalkan
azwājan
أَزْوَٰجًا
isteri
waṣiyyatan
وَصِيَّةً
hendaklah berwasiat
li-azwājihim
لِّأَزْوَٰجِهِم
untuk isteri mereka
matāʿan
مَّتَٰعًا
pemberian/nafkah
ilā
إِلَى
sampai/hingga
l-ḥawli
ٱلْحَوْلِ
setahun
ghayra
غَيْرَ
dengan tidak
ikh'rājin
إِخْرَاجٍۚ
mengeluarkan/
fa-in
فَإِنْ
maka jika
kharajna
خَرَجْنَ
mereka pindah
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِى
didalam
مَا
apa
faʿalna
فَعَلْنَ
mereka perbuat
فِىٓ
pada
anfusihinna
أَنفُسِهِنَّ
diri mereka
min
مِن
dari
maʿrūfin
مَّعْرُوفٍۗ
yang patut
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
ʿazīzun
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
ḥakīmun
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Waşīyatan Li'zwājihim Matā`āan 'Ilaá Al-Ĥawli Ghayra 'Ikhrājin Fa'in Kharajna Falā Junāĥa `Alaykum Fī Mā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Min Ma`rūfin Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun. (al-Baq̈arah 2:240)

Artinya:

Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (QS. [2] Al-Baqarah : 240)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Usai sejenak mengingatkan manusia agar tidak melalaikan salat karena persoalan keluarga, pada ayat ini Allah kembali menjelaskan hukum keluarga. Dan orang-orang yang akan mati, baik karena sudah renta maupun sakit menahun, di antara kamu, wahai para suami, dan kamu meninggalkan istri-istri, hendaklah ia sebelum meninggal dunia membuat wasiat untuk istri-istrinya untuk tetap tinggal di rumah, juga berpesan kepada anak-anak dan saudara-saudaranya agar memberi mereka nafkah berupa sandang dan pangan, paling tidak sampai setahun sejak suami wafat tanpa seorang pun boleh mengeluarkannya atau mengusirnya dari rumah itu. Tetapi jika mereka, yakni istri yang ditinggal mati suaminya, sebelum setahun keluar sendiri dari rumah tersebut untuk pindah ke tempat lain, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali atau siapa saja, mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik yang tidak melanggar syariat. Allah Mahaperkasa sehingga harus ditaati, Mahabijaksana dalam menetapkan hukum demi kemaslahatan hamba-Nya.