Skip to main content

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ   ( البقرة: ٢٣٦ )

لَّا
tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
in
إِن
jika
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
mentalak
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
مَا
apa
lam
لَمْ
belum/sebelum
tamassūhunna
تَمَسُّوهُنَّ
kamu campuri mereka
aw
أَوْ
atau
tafriḍū
تَفْرِضُوا۟
kamu menentukan
lahunna
لَهُنَّ
bagi mereka
farīḍatan
فَرِيضَةًۚ
ketentuan/mahar
wamattiʿūhunna
وَمَتِّعُوهُنَّ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
ʿalā
عَلَى
atas
l-mūsiʿi
ٱلْمُوسِعِ
orang yang mampu
qadaruhu
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
waʿalā
وَعَلَى
dan atas
l-muq'tiri
ٱلْمُقْتِرِ
orang yang miskin
qadaruhu
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
matāʿan
مَتَٰعًۢا
hadiah
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۖ
dengan yang baik
ḥaqqan
حَقًّا
ketentuan
ʿalā
عَلَى
atas
l-muḥ'sinīna
ٱلْمُحْسِنِينَ
orang-orang yang berbuat kebaikan

Lā Junāĥa `Alaykum 'In Ţallaqtum An-Nisā' Mā Lam Tamassūhunna 'Aw Tafriđū Lahunna Farīđatan Wa Matti`ūhunna `Alaá Al-Mūsi`i Qadaruhu Wa `Alaá Al-Muqtiri Qadaruhu Matā`āan Bil-Ma`rūfi Ĥaqqāan `Alaá Al-Muĥsinīna. (al-Baq̈arah 2:236)

Artinya:

Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau be-lum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. [2] Al-Baqarah : 236)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum terkait perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya. Tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagimu, wahai para suami, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh, yakni belum kamu campuri, atau belum kamu tentukan maharnya, untuk tidak memberikan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, yaitu sesuatu yang diberikan sebagai penghibur kepada istri yang diceraikan, selain nafkah. Bagi yang mampu dianjurkan memberi mut'ah menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu tetap dituntut untuk memberi mut'ah menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut dan tidak menyakiti hatinya atau menyinggung perasaannya. Yang demikian itu merupakan kewajiban bagi orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan yang dibuktikan dengan selalu siap berkorban.