Skip to main content

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ   ( البقرة: ٢٣٤ )

wa-alladhīna
وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
yutawaffawna
يُتَوَفَّوْنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia
minkum
مِنكُمْ
diantara kamu
wayadharūna
وَيَذَرُونَ
dan (mereka) meninggalkan
azwājan
أَزْوَٰجًا
isteri-isteri
yatarabbaṣna
يَتَرَبَّصْنَ
hendaklah mereka menangguhkan
bi-anfusihinna
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
arbaʿata
أَرْبَعَةَ
empat
ashhurin
أَشْهُرٍ
bulan
waʿashran
وَعَشْرًاۖ
dan sepuluh (hari)
fa-idhā
فَإِذَا
maka apabila
balaghna
بَلَغْنَ
mereka sampai
ajalahunna
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
falā
فَلَا
maka tidak
junāḥa
جُنَاحَ
berdosa
ʿalaykum
عَلَيْكُمْ
atas kalian
fīmā
فِيمَا
tentang apa
faʿalna
فَعَلْنَ
mereka perbuat
فِىٓ
pada
anfusihinna
أَنفُسِهِنَّ
diri mereka
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
menurut yang patut
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
bimā
بِمَا
dengan apa
taʿmalūna
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
khabīrun
خَبِيرٌ
Maha Mengetahui

Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Yatarabbaşna Bi'anfusihinna 'Arba`ata 'Ash/hurin Wa `Ashrāan Fa'idhā Balaghna 'Ajalahunna Falā Junāĥa `Alaykum Fīmā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Bil-Ma`rūfi Wa Allāhu Bimā Ta`malūna Khabīrun. (al-Baq̈arah 2:234)

Artinya:

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. [2] Al-Baqarah : 234)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Ayat ini menjelaskan idah cerai mati agar tidak ada dugaan bahwa idah cerai mati sama dengan cerai hidup. Dan orang-orang yang mati di antara kamu, yakni para suami, serta meninggalkan istri-istri yang tidak sedang hamil, hendaklah mereka, para istri, menunggu atau beridah selama empat bulan sepuluh hari termasuk malamnya, sebagai ketentuan syarak yang bersifat qat'i (pasti). Kemudian apabila telah sampai akhir atau selesai masa idah mereka, yakni para istri yang ditinggal mati suaminya, maka tidak ada dosa bagimu, wahai para wali dan saudara-saudara mereka, yakni tidak menghalangi dan melarang mereka mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri yang sebelumnya dilarang ketika masih dalam masa idah, menurut cara yang patut dan sesuai dengan agama dan kewajaran, seperti berhias, menerima pinangan, menikah, dan aktivitas lainnya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan, baik yang kamu sembunyikan maupun yang kamu tampakkan.