Skip to main content

وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ   ( البقرة: ٢٣٢ )

wa-idhā
وَإِذَا
dan apabila
ṭallaqtumu
طَلَّقْتُمُ
kamu mentalak
l-nisāa
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
fabalaghna
فَبَلَغْنَ
maka/lalu dia sampai
ajalahunna
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
falā
فَلَا
maka jangan
taʿḍulūhunna
تَعْضُلُوهُنَّ
kamu menghalangi mereka
an
أَن
bahwa
yankiḥ'na
يَنكِحْنَ
mereka kawin
azwājahunna
أَزْوَٰجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
idhā
إِذَا
apabila
tarāḍaw
تَرَٰضَوْا۟
mereka saling rela
baynahum
بَيْنَهُم
diantara mereka
bil-maʿrūfi
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
dengan cara yang baik
dhālika
ذَٰلِكَ
itulah
yūʿaẓu
يُوعَظُ
dinasehatkan
bihi
بِهِۦ
dengannya
man
مَن
orang
kāna
كَانَ
adalah dia
minkum
مِنكُمْ
diantara kamu
yu'minu
يُؤْمِنُ
dia beriman
bil-lahi
بِٱللَّهِ
kepada Allah
wal-yawmi
وَٱلْيَوْمِ
dan hari
l-ākhiri
ٱلْءَاخِرِۗ
akhirat
dhālikum
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
azkā
أَزْكَىٰ
lebih baik
lakum
لَكُمْ
bagi kalian
wa-aṭharu
وَأَطْهَرُۗ
dan lebih suci
wal-lahu
وَٱللَّهُ
dan Allah
yaʿlamu
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
wa-antum
وَأَنتُمْ
dan kalian
لَا
tidak
taʿlamūna
تَعْلَمُونَ
(kalian) mengetahui

Wa 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Fabalaghna 'Ajalahunna Falā Ta`đulūhunna 'An Yankiĥna 'Azwājahunna 'Idhā Tarāđaw Baynahum Bil-Ma`rūfi Dhālika Yū`ažu Bihi Man Kāna Minkum Yu'uminu Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Dhālikum 'Azkaá Lakum Wa 'Aţharu Wa Allāhu Ya`lamu Wa 'Antum Lā Ta`lamūna. (al-Baq̈arah 2:232)

Artinya:

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (QS. [2] Al-Baqarah : 232)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan perihal wanitawanita yang dicerai sebelum idahnya habis, maka pada ayat ini Allah menjelaskan status mereka setelah habis masa idahnya. Dan apabila kamu, para suami, menceraikan istri-istri kamu lalu sampai idahnya habis, maka jangan kamu, mantan suami dan para wali atau siapa pun, halangi atau paksa mereka yang ditalak suaminya untuk kembali rujuk. Biarkanlah ia menetapkan sendiri masa depannya untuk menikah lagi dengan calon suaminya, baik suami yang telah menceraikannya atau pria lain yang menjadi pilihannya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Wanita yang dicerai suaminya dan telah habis masa idahnya mempunyai hak penuh atas dirinya sendiri, seperti dijelaskan dalam sabda Rasulullah, "Janda lebih berhak atas dirinya daripada orang lain atau walinya." Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Apabila mengikuti petunjuk-petunjuk dan nasihat tentang pemenuhan hak wanita yang diceraikan untuk kembali kepada suaminya atau memilih pasangan baru, itu lebih suci bagimu dan lebih bersih terhadap jiwamu. Dan Allah mengetahui sesuatu yang dapat membawa kemaslahatan bagi hamba-Nya, sedangkan kamu tidak mengetahui di balik ketentuan hukum yang ditetapkan Allah.
Wali atau mantan suami tidak boleh memaksa perempuan itu baik untuk rujuk dengan mantan suaminya dengan ketentuan harus memperbarui nikahnya, maupun menikah dengan laki-laki lain.