Ila ialah sumpah seorang suami terhadap istrinya bahwa dia tidak akan menggaulinya selama suatu masa. Hal ini adakalanya berjangka waktu kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan, maka pihak suami harus menunggu habisnya masa yang disumpahkannya, setelah itu baru boleh menyetubuhi kembali istrinya, dan pihak istri harus bersabar, pihaknya tidak boleh meminta dijimak dalam masa tersebut. Hal ini telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan:
Bahwa Rasulullah Saw. pernah meng-ila istri-istrinya selama satu bulan. Maka beliau baru turun setelah dua puluh sembilan hari, lalu bersabda, "Bulan ini bilangannya dua puluh sembilan hari.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal melalui Umar ibnul Khattab r.a.
Jika masa ila lebih dari empat bulan, maka pihak istri boleh meminta kepada pihak suami agar menggaulinya setelah habis masa empat bulan. Setelah habis masa empat bulan, pihak suami hanya ada salah satu pilihan: Adakalanya menyetubuhi istrinya dan adakalanya menceraikan istrinya, pihak hakim boleh menekan pihak suami untuk melakukan hal tersebut. Demikian itu agar pihak istri tidak mendapat mudarat karenanya. Oleh sebab itulah maka disebutkan oleh firman-Nya:
Kepada orang-orang yang meng-ila istrinya.
Yakni bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya. Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa ila hanya kliusus bagi istri, tidak berlaku bagi budak perempuan. Seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama.
...diberi tangguh empat bulan (lamanya).
Pihak suami menunggu selama empat bulan sejak ia mengucapkan sumpahnya, kemudian dihentikan, lalu dituntut untuk menyetubuhi istrinya atau menceraikannya. Karena itulah pada firman selanjutnya disebutkan:
Kemudian jika mereka kembali (kepada istri-istrinya). (Al Baqarah:226)
Yaitu hubungan mereka berdua kembali seperti semula sebagai suami istri secara utuh. Kalimat ini merupakan kata sindiran yang menunjukkan pengertian bersetubuh. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, Masruq, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, dan ulama lainnya yang bukan hanya seorang, di antaranya ialah Ibnu Jarir.
Firman Allah Swt.:
...maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang atas semua kelalaian yang dilakukan terhadap hak para istri disebabkan sumpah ila.
Firman Allah Swt.:
Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di dalam ayat ini terkandung dalil yang menjadi pegangan salah satu di antara dua pendapat yang ada di kalangan ulama, yaitu qaul qadim dari Imam Syafii.
Bahwa orang yang bersumpah ila apabila kembali kepada istrinya sesudah empat bulan, tidak ada kifarat atas dirinya. Hal ini diperkuat oleh hadis yang terdahulu mengenai ayat ini, diriwayatkan dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang bersumpah atas sesuatu, lalu ia melihat bahwa selainnya lebih baik daripadanya, maka kifaratnya ialah meninggalkan sumpahnya itu.
Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi.
Akan tetapi, pendapat jumhur ulama sama dengan qaul jadid Imam Syafii yang mengatakan bahwa si suami dikenakan kifarat, mengingat keutamaan makna wajib membayar kifarat bagi setiap orang yang bersumpah, lalu melanggar sumpahnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadis-hadis terdahulu yang semuanya sahih.