Skip to main content

۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ  ( البقرة: ٢١٩ )

yasalūnaka
يَسْـَٔلُونَكَ
mereka bertanya kepadamu
ʿani
عَنِ
dari/tentang
l-khamri
ٱلْخَمْرِ
minuman keras
wal-maysiri
وَٱلْمَيْسِرِۖ
dan judi
qul
قُلْ
katakanlah
fīhimā
فِيهِمَآ
pada keduanya
ith'mun
إِثْمٌ
dosa
kabīrun
كَبِيرٌ
besar
wamanāfiʿu
وَمَنَٰفِعُ
dan beberapa manfaat
lilnnāsi
لِلنَّاسِ
bagi manusia
wa-ith'muhumā
وَإِثْمُهُمَآ
dan dosa keduanya
akbaru
أَكْبَرُ
lebih besar
min
مِن
daripada
nafʿihimā
نَّفْعِهِمَاۗ
manfaat keduanya
wayasalūnaka
وَيَسْـَٔلُونَكَ
dan mereka bertanya kepadamu
mādhā
مَاذَا
apa yang
yunfiqūna
يُنفِقُونَ
mereka nafkahkan
quli
قُلِ
katakanlah
l-ʿafwa
ٱلْعَفْوَۗ
lebih dari keperluan
kadhālika
كَذَٰلِكَ
demikianlah
yubayyinu
يُبَيِّنُ
menerangkan
l-lahu
ٱللَّهُ
Allah
lakumu
لَكُمُ
bagi kalian
l-āyāti
ٱلْءَايَٰتِ
ayat-ayat
laʿallakum
لَعَلَّكُمْ
agar kalian
tatafakkarūna
تَتَفَكَّرُونَ
kamu berfikir

Yas'alūnaka `An Al-Khamri Wa Al-Maysiri Qul Fīhimā 'Ithmun Kabīrun Wa Manāfi`u Lilnnāsi Wa 'Ithmuhumā 'Akbaru Min Naf`ihimā Wa Yas'alūnaka Mādhā Yunfiqūna Qul Al-`Afwa Kadhālika Yubayyinu Allāhu Lakum Al-'Āyāti La`allakum Tatafakkarūna. (al-Baq̈arah 2:219)

Artinya:

Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, (QS. [2] Al-Baqarah : 219)

1 Tafsir Ringkas Kemenag

Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan abdulla h bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar. Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat. Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya.
Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa '/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma 'idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah," Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.