Wa 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Fabalaghna 'Ajalahunna Fa'amsikūhunna Bima`rūfin 'Aw Sarriĥūhunna Bima`rūfin Wa Lā Tumsikūhunna Đirārāan Lita`tadū Wa Man Yaf`al Dhālika Faqad Žalama Nafsahu Wa Lā Tattakhidhū 'Āyāti Allāhi Huzūan Wa Adhkurū Ni`mata Allāhi `Alaykum Wa Mā 'Anzala `Alaykum Mina Al-Kitābi Wa Al-Ĥikmati Ya`ižukum Bihi Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Anna Allāha Bikulli Shay'in `Alīmun.
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Wa 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Fabalaghna 'Ajalahunna Falā Ta`đulūhunna 'An Yankiĥna 'Azwājahunna 'Idhā Tarāđaw Baynahum Bil-Ma`rūfi Dhālika Yū`ažu Bihi Man Kāna Minkum Yu'uminu Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Dhālikum 'Azkaá Lakum Wa 'Aţharu Wa Allāhu Ya`lamu Wa 'Antum Lā Ta`lamūna.
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
Wa Al-Wālidātu Yurđi`na 'Awlādahunna Ĥawlayni Kāmilayni Liman 'Arāda 'An Yutimma Ar-Rađā`ata Wa `Alaá Al-Mawlūdi Lahu Rizquhunna Wa Kiswatuhunna Bil-Ma`rūfi Lā Tukallafu Nafsun 'Illā Wus`ahā Lā Tuđārra Wa A-Datun Biwaladihā Wa Lā Mawlūdun Lahu Biwaladihi Wa `Alaá Al-Wārithi Mithlu Dhālika Fa'in 'Arādā Fişālāan `An Tarāđin Minhumā Wa Tashāwurin Falā Junāĥa `Alayhimā Wa 'In 'Aradtum 'An Tastarđi`ū 'Awlādakum Falā Junāĥa `Alaykum 'Idhā Sallamtum Mā 'Ātaytum Bil-Ma`rūfi Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Anna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun.
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Yatarabbaşna Bi'anfusihinna 'Arba`ata 'Ash/hurin Wa `Ashrāan Fa'idhā Balaghna 'Ajalahunna Falā Junāĥa `Alaykum Fīmā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Bil-Ma`rūfi Wa Allāhu Bimā Ta`malūna Khabīrun.
Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Wa Lā Junāĥa `Alaykum Fīmā `Arrađtum Bihi Min Khiţbati An-Nisā' 'Aw 'Aknantum Fī 'Anfusikum `Alima Allāhu 'Annakum Satadhkurūnahunna Wa Lakin Lā Tuwā`idūhunna Sirrāan 'Illā 'An Taqūlū Qawlāan Ma`rūfāan Wa Lā Ta`zimū `Uqdata An-Nikāĥi Ĥattaá Yablugha Al-Kitābu 'Ajalahu Wa A`lamū 'Anna Allāha Ya`lamu Mā Fī 'Anfusikum Fāĥdharūhu Wa A`lamū 'Anna Allāha Ghafūrun Ĥalīmun.
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
Lā Junāĥa `Alaykum 'In Ţallaqtum An-Nisā' Mā Lam Tamassūhunna 'Aw Tafriđū Lahunna Farīđatan Wa Matti`ūhunna `Alaá Al-Mūsi`i Qadaruhu Wa `Alaá Al-Muqtiri Qadaruhu Matā`āan Bil-Ma`rūfi Ĥaqqāan `Alaá Al-Muĥsinīna.
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
Wa 'In Ţallaqtumūhunna Min Qabli 'An Tamassūhunna Wa Qad Farađtum Lahunna Farīđatan Fanişfu Mā Farađtum 'Illā 'An Ya`fūna 'Aw Ya`fuwa Al-Ladhī Biyadihi `Uqdatu An-Nikāĥi Wa 'An Ta`fū 'Aqrabu Lilttaqwaá Wa Lā Tansaw Al-Fađla Baynakum 'Inna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun.
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Ĥāfižū `Alaá Aş-Şalawāti Wa Aş-Şalāati Al-Wusţaá Wa Qūmū Lillāhi Qānitīna.
Peliharalah semua salat dan salat wustha. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.
Fa'in Khiftum Farijālāan 'Aw Rukbānāan Fa'idhā 'Amintum Fādhkurū Allāha Kamā `Allamakum Mā Lam Takūnū Ta`lamūna.
Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.
Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Waşīyatan Li'zwājihim Matā`āan 'Ilaá Al-Ĥawli Ghayra 'Ikhrājin Fa'in Kharajna Falā Junāĥa `Alaykum Fī Mā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Min Ma`rūfin Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun.
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.