Skip to main content

وَإِذَا
dan apabila
طَلَّقْتُمُ
kamu mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَبَلَغْنَ
maka/lalu dia sampai
أَجَلَهُنَّ
masanya
فَأَمْسِكُوهُنَّ
maka tahanlah/rujuklah mereka
بِمَعْرُوفٍ
dengan cara yang baik
أَوْ
atau
سَرِّحُوهُنَّ
ceraikan mereka
بِمَعْرُوفٍۚ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan jangan
تُمْسِكُوهُنَّ
kamu tahan mereka
ضِرَارًا
(untuk memberi) kemudharatan
لِّتَعْتَدُوا۟ۚ
karena kamu melewati batas/menganiaya
وَمَن
dan barang siapa
يَفْعَلْ
ia berbuat
ذَٰلِكَ
demikian
فَقَدْ
maka sungguh
ظَلَمَ
ia menganiaya
نَفْسَهُۥۚ
dirinya
وَلَا
dan jangan
تَتَّخِذُوٓا۟
kamu jadikan
ءَايَٰتِ
ayat-ayat
ٱللَّهِ
Allah
هُزُوًاۚ
permainan
وَٱذْكُرُوا۟
dan ingatlah
نِعْمَتَ
nikmat
ٱللَّهِ
Allah
عَلَيْكُمْ
atas kalian
وَمَآ
dan apa yang
أَنزَلَ
Dia menurunkan
عَلَيْكُم
atas kalian
مِّنَ
dari
ٱلْكِتَٰبِ
Al Kitab
وَٱلْحِكْمَةِ
dan hikmah
يَعِظُكُم
Dia mengajarkan kamu
بِهِۦۚ
dengannya
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِكُلِّ
atas segala
شَىْءٍ
sesuatu
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Wa 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Fabalaghna 'Ajalahunna Fa'amsikūhunna Bima`rūfin 'Aw Sarriĥūhunna Bima`rūfin Wa Lā Tumsikūhunna Đirārāan Lita`tadū Wa Man Yaf`al Dhālika Faqad Žalama Nafsahu Wa Lā Tattakhidhū 'Āyāti Allāhi Huzūan Wa Adhkurū Ni`mata Allāhi `Alaykum Wa Mā 'Anzala `Alaykum Mina Al-Kitābi Wa Al-Ĥikmati Ya`ižukum Bihi Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Anna Allāha Bikulli Shay'in `Alīmun.

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir

وَإِذَا
dan apabila
طَلَّقْتُمُ
kamu mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَبَلَغْنَ
maka/lalu dia sampai
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
فَلَا
maka jangan
تَعْضُلُوهُنَّ
kamu menghalangi mereka
أَن
bahwa
يَنكِحْنَ
mereka kawin
أَزْوَٰجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
إِذَا
apabila
تَرَٰضَوْا۟
mereka saling rela
بَيْنَهُم
diantara mereka
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
dengan cara yang baik
ذَٰلِكَ
itulah
يُوعَظُ
dinasehatkan
بِهِۦ
dengannya
مَن
orang
كَانَ
adalah dia
مِنكُمْ
diantara kamu
يُؤْمِنُ
dia beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلْيَوْمِ
dan hari
ٱلْءَاخِرِۗ
akhirat
ذَٰلِكُمْ
demikian itu
أَزْكَىٰ
lebih baik
لَكُمْ
bagi kalian
وَأَطْهَرُۗ
dan lebih suci
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
وَأَنتُمْ
dan kalian
لَا
tidak
تَعْلَمُونَ
(kalian) mengetahui

Wa 'Idhā Ţallaqtum An-Nisā' Fabalaghna 'Ajalahunna Falā Ta`đulūhunna 'An Yankiĥna 'Azwājahunna 'Idhā Tarāđaw Baynahum Bil-Ma`rūfi Dhālika Yū`ažu Bihi Man Kāna Minkum Yu'uminu Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Dhālikum 'Azkaá Lakum Wa 'Aţharu Wa Allāhu Ya`lamu Wa 'Antum Lā Ta`lamūna.

Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Tafsir

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ
dan para ibu
يُرْضِعْنَ
hendaklah menyusui
أَوْلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
حَوْلَيْنِ
dua tahun
كَامِلَيْنِۖ
sempurna/penuh
لِمَنْ
bagi orang
أَرَادَ
(ia) ingin
أَن
untuk
يُتِمَّ
menyempurnakan
ٱلرَّضَاعَةَۚ
penyusuan(nya)
وَعَلَى
dan atas
ٱلْمَوْلُودِ
anak yang dilahirkan
لَهُۥ
baginya (ayah)
رِزْقُهُنَّ
memberi rezki/makan mereka
وَكِسْوَتُهُنَّ
dan pakaian mereka
بِٱلْمَعْرُوفِۚ
dengan cara yang baik
لَا
tidak
تُكَلَّفُ
dibebani
نَفْسٌ
seseorang
إِلَّا
melainkan
وُسْعَهَاۚ
menurut kesanggupannya
لَا
jangan
تُضَآرَّ
menderita/sengsara
وَٰلِدَةٌۢ
seorang ibu
بِوَلَدِهَا
dengan/karena anaknya
وَلَا
dan tidak
مَوْلُودٌ
anak yang dilahirkan
لَّهُۥ
baginya (ayah)
بِوَلَدِهِۦۚ
dengan/karena anaknya
وَعَلَى
dan atas
ٱلْوَارِثِ
waris
مِثْلُ
seperti
ذَٰلِكَۗ
demikian
فَإِنْ
maka jika
أَرَادَا
keduanya ingin
فِصَالًا
menyapih
عَن
dari/dengan
تَرَاضٍ
kerelaan
مِّنْهُمَا
dari keduanya
وَتَشَاوُرٍ
dan permusyawaratan
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَاۗ
atas keduanya
وَإِنْ
dan jika
أَرَدتُّمْ
kamu ingin
أَن
untuk
تَسْتَرْضِعُوٓا۟
menyusukan (pada orang lain)
أَوْلَٰدَكُمْ
anak-anakmu
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
إِذَا
apabila
سَلَّمْتُم
kamu menyerahkan (pembayaran)
مَّآ
apa
ءَاتَيْتُم
kamu berikan
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
dengan patut
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah kamu
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Wa Al-Wālidātu Yurđi`na 'Awlādahunna Ĥawlayni Kāmilayni Liman 'Arāda 'An Yutimma Ar-Rađā`ata Wa `Alaá Al-Mawlūdi Lahu Rizquhunna Wa Kiswatuhunna Bil-Ma`rūfi Lā Tukallafu Nafsun 'Illā Wus`ahā Lā Tuđārra Wa A-Datun Biwaladihā Wa Lā Mawlūdun Lahu Biwaladihi Wa `Alaá Al-Wārithi Mithlu Dhālika Fa'in 'Arādā Fişālāan `An Tarāđin Minhumā Wa Tashāwurin Falā Junāĥa `Alayhimā Wa 'In 'Aradtum 'An Tastarđi`ū 'Awlādakum Falā Junāĥa `Alaykum 'Idhā Sallamtum Mā 'Ātaytum Bil-Ma`rūfi Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Anna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun.

Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
يُتَوَفَّوْنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal dunia
مِنكُمْ
diantara kamu
وَيَذَرُونَ
dan (mereka) meninggalkan
أَزْوَٰجًا
isteri-isteri
يَتَرَبَّصْنَ
hendaklah mereka menangguhkan
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
أَرْبَعَةَ
empat
أَشْهُرٍ
bulan
وَعَشْرًاۖ
dan sepuluh (hari)
فَإِذَا
maka apabila
بَلَغْنَ
mereka sampai
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِيمَا
tentang apa
فَعَلْنَ
mereka perbuat
فِىٓ
pada
أَنفُسِهِنَّ
diri mereka
بِٱلْمَعْرُوفِۗ
menurut yang patut
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِمَا
dengan apa
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
خَبِيرٌ
Maha Mengetahui

Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Yatarabbaşna Bi'anfusihinna 'Arba`ata 'Ash/hurin Wa `Ashrāan Fa'idhā Balaghna 'Ajalahunna Falā Junāĥa `Alaykum Fīmā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Bil-Ma`rūfi Wa Allāhu Bimā Ta`malūna Khabīrun.

Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِيمَا
tentang apa
عَرَّضْتُم
kamu sendiri
بِهِۦ
dengannya
مِنْ
daripada
خِطْبَةِ
meminang
ٱلنِّسَآءِ
wanita-wanita
أَوْ
atau
أَكْنَنتُمْ
kamu menyembunyikan
فِىٓ
dalam
أَنفُسِكُمْۚ
diri kalian sendiri
عَلِمَ
mengetahui
ٱللَّهُ
Allah
أَنَّكُمْ
bahwa kamu
سَتَذْكُرُونَهُنَّ
kamu akan menyebut mereka
وَلَٰكِن
tetapi
لَّا
jangan
تُوَاعِدُوهُنَّ
kamu mengadakan janji pada mereka
سِرًّا
rahasia
إِلَّآ
kecuali
أَن
hendaknya
تَقُولُوا۟
kamu mengucapkan
قَوْلًا
perkataan
مَّعْرُوفًاۚ
yang baik
وَلَا
dan jangan
تَعْزِمُوا۟
kamu bertetap hati
عُقْدَةَ
berakad
ٱلنِّكَاحِ
nikah
حَتَّىٰ
sehingga
يَبْلُغَ
sampai
ٱلْكِتَٰبُ
Kitab/kepastian
أَجَلَهُۥۚ
waktunya
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
مَا
apa
فِىٓ
didalam
أَنفُسِكُمْ
diri kalian sendiri
فَٱحْذَرُوهُۚ
maka takutlah kepadaNya
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٌ
Maha Pengampun
حَلِيمٌ
Maha Penyantun

Wa Lā Junāĥa `Alaykum Fīmā `Arrađtum Bihi Min Khiţbati An-Nisā' 'Aw 'Aknantum Fī 'Anfusikum `Alima Allāhu 'Annakum Satadhkurūnahunna Wa Lakin Lā Tuwā`idūhunna Sirrāan 'Illā 'An Taqūlū Qawlāan Ma`rūfāan Wa Lā Ta`zimū `Uqdata An-Nikāĥi Ĥattaá Yablugha Al-Kitābu 'Ajalahu Wa A`lamū 'Anna Allāha Ya`lamu Mā Fī 'Anfusikum Fāĥdharūhu Wa A`lamū 'Anna Allāha Ghafūrun Ĥalīmun.

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

Tafsir

لَّا
tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
إِن
jika
طَلَّقْتُمُ
mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
مَا
apa
لَمْ
belum/sebelum
تَمَسُّوهُنَّ
kamu campuri mereka
أَوْ
atau
تَفْرِضُوا۟
kamu menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةًۚ
ketentuan/mahar
وَمَتِّعُوهُنَّ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
عَلَى
atas
ٱلْمُوسِعِ
orang yang mampu
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
وَعَلَى
dan atas
ٱلْمُقْتِرِ
orang yang miskin
قَدَرُهُۥ
menurut kemampuannya
مَتَٰعًۢا
hadiah
بِٱلْمَعْرُوفِۖ
dengan yang baik
حَقًّا
ketentuan
عَلَى
atas
ٱلْمُحْسِنِينَ
orang-orang yang berbuat kebaikan

Lā Junāĥa `Alaykum 'In Ţallaqtum An-Nisā' Mā Lam Tamassūhunna 'Aw Tafriđū Lahunna Farīđatan Wa Matti`ūhunna `Alaá Al-Mūsi`i Qadaruhu Wa `Alaá Al-Muqtiri Qadaruhu Matā`āan Bil-Ma`rūfi Ĥaqqāan `Alaá Al-Muĥsinīna.

Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.

Tafsir

وَإِن
dan jika
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
مِن
dari
قَبْلِ
sebelum
أَن
jika
تَمَسُّوهُنَّ
kamu mencampuri mereka
وَقَدْ
dan sesungguhnya
فَرَضْتُمْ
kamu telah menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةً
ketentuan/mahar
فَنِصْفُ
maka (bayarlah) seperdua
مَا
apa
فَرَضْتُمْ
telah kamu tentukan
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa/jika
يَعْفُونَ
mereka memaafkan
أَوْ
atau
يَعْفُوَا۟
dimaafkan
ٱلَّذِى
yang
بِيَدِهِۦ
ditangannya
عُقْدَةُ
ikatan
ٱلنِّكَاحِۚ
nikah
وَأَن
dan bahwa
تَعْفُوٓا۟
pemaafanmu
أَقْرَبُ
lebih dekat
لِلتَّقْوَىٰۚ
kepada takwa
وَلَا
dan jangan
تَنسَوُا۟
kamu melupakan
ٱلْفَضْلَ
karunia/keutamaan
بَيْنَكُمْۚ
diantara kamu
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعْمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Wa 'In Ţallaqtumūhunna Min Qabli 'An Tamassūhunna Wa Qad Farađtum Lahunna Farīđatan Fanişfu Mā Farađtum 'Illā 'An Ya`fūna 'Aw Ya`fuwa Al-Ladhī Biyadihi `Uqdatu An-Nikāĥi Wa 'An Ta`fū 'Aqrabu Lilttaqwaá Wa Lā Tansaw Al-Fađla Baynakum 'Inna Allāha Bimā Ta`malūna Başīrun.

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

حَٰفِظُوا۟
peliharalah
عَلَى
atas
ٱلصَّلَوَٰتِ
segala sholat
وَٱلصَّلَوٰةِ
dan sholat
ٱلْوُسْطَىٰ
wustha ('ashar)
وَقُومُوا۟
dan berdirilah
لِلَّهِ
untuk Allah
قَٰنِتِينَ
dengan tunduk

Ĥāfižū `Alaá Aş-Şalawāti Wa Aş-Şalāati Al-Wusţaá Wa Qūmū Lillāhi Qānitīna.

Peliharalah semua salat dan salat wustha. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.

Tafsir

فَإِنْ
maka jika
خِفْتُمْ
kamu takut
فَرِجَالًا
maka sambil berjalan
أَوْ
atau
رُكْبَانًاۖ
berkendaraan
فَإِذَآ
maka apabila
أَمِنتُمْ
kamu telah aman
فَٱذْكُرُوا۟
maka ingatlah/sebutlah
ٱللَّهَ
Allah
كَمَا
sebagaimana
عَلَّمَكُم
Dia telah mengajar kamu
مَّا
apa
لَمْ
belum
تَكُونُوا۟
kalian menjadi
تَعْلَمُونَ
(kalian) mengetahui

Fa'in Khiftum Farijālāan 'Aw Rukbānāan Fa'idhā 'Amintum Fādhkurū Allāha Kamā `Allamakum Mā Lam Takūnū Ta`lamūna.

Jika kamu takut (ada bahaya), salatlah sambil berjalan kaki atau berkendaraan. Kemudian apabila telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.

Tafsir

وَٱلَّذِينَ
dan orang-orang yang
يُتَوَفَّوْنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal
مِنكُمْ
diantaramu
وَيَذَرُونَ
dan mereka meninggalkan
أَزْوَٰجًا
isteri
وَصِيَّةً
hendaklah berwasiat
لِّأَزْوَٰجِهِم
untuk isteri mereka
مَّتَٰعًا
pemberian/nafkah
إِلَى
sampai/hingga
ٱلْحَوْلِ
setahun
غَيْرَ
dengan tidak
إِخْرَاجٍۚ
mengeluarkan/
فَإِنْ
maka jika
خَرَجْنَ
mereka pindah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِى
didalam
مَا
apa
فَعَلْنَ
mereka perbuat
فِىٓ
pada
أَنفُسِهِنَّ
diri mereka
مِن
dari
مَّعْرُوفٍۗ
yang patut
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Wa Al-Ladhīna Yutawaffawna Minkum Wa Yadharūna 'Azwājāan Waşīyatan Li'zwājihim Matā`āan 'Ilaá Al-Ĥawli Ghayra 'Ikhrājin Fa'in Kharajna Falā Junāĥa `Alaykum Fī Mā Fa`alna Fī 'Anfusihinna Min Ma`rūfin Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun.

Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir