Skip to main content

وَلَا
dan jangan
تَنكِحُوا۟
kamu nikahi
ٱلْمُشْرِكَٰتِ
wanita-wanita musyrik
حَتَّىٰ
sehingga
يُؤْمِنَّۚ
mereka beriman
وَلَأَمَةٌ
dan sungguh budak wanita
مُّؤْمِنَةٌ
beriman
خَيْرٌ
baik
مِّن
daripada
مُّشْرِكَةٍ
wanita musyrik
وَلَوْ
walaupun
أَعْجَبَتْكُمْۗ
ia menarik hatimu
وَلَا
dan jangan
تُنكِحُوا۟
kamu menikahkan
ٱلْمُشْرِكِينَ
orang-orang musyrik
حَتَّىٰ
sehingga
يُؤْمِنُوا۟ۚ
mereka beriman
وَلَعَبْدٌ
dan sungguh budak
مُّؤْمِنٌ
beriman
خَيْرٌ
lebih baik
مِّن
daripada
مُّشْرِكٍ
orang musyrik
وَلَوْ
walaupun
أَعْجَبَكُمْۗ
dia menarik hatimu
أُو۟لَٰٓئِكَ
mereka itu
يَدْعُونَ
mereka mengajak
إِلَى
kepada
ٱلنَّارِۖ
neraka
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَدْعُوٓا۟
Dia mengajak
إِلَى
kepada
ٱلْجَنَّةِ
surga
وَٱلْمَغْفِرَةِ
dan ampunan
بِإِذْنِهِۦۖ
dengan izinNya
وَيُبَيِّنُ
dan Dia menerangkan
ءَايَٰتِهِۦ
ayat-ayatNya
لِلنَّاسِ
kepada manusia
لَعَلَّهُمْ
supaya mereka
يَتَذَكَّرُونَ
mereka ingat / mengambil pelajaran

Wa Lā Tankiĥū Al-Mushrikāti Ĥattaá Yu'uminna Wa La'amatun Mu'uminatun Khayrun Min Mushrikatin Wa Law 'A`jabatkum Wa Lā Tunkiĥū Al-Mushrikīna Ĥattaá Yu'uminū Wa La`abdun Mu'uminun Khayrun Min Mushrikin Wa Law 'A`jabakum 'Ūlā'ika Yad`ūna 'Ilaá An-Nāri Wa Allāhu Yad`ū 'Ilaá Al-Jannati Wa Al-Maghfirati Bi'idhnihi Wa Yubayyinu 'Āyātihi Lilnnāsi La`allahum Yatadhakkarūna.

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Tafsir

وَيَسْـَٔلُونَكَ
dan mereka bertanya kepadanya
عَنِ
dari/tentang
ٱلْمَحِيضِۖ
haid
قُلْ
katakanlah
هُوَ
ia (haid)
أَذًى
penyakit/kotoran
فَٱعْتَزِلُوا۟
maka hendaklah kamu menjauhkan diri
ٱلنِّسَآءَ
wanita-wanita
فِى
didalam
ٱلْمَحِيضِۖ
waktu haid
وَلَا
dan jangan
تَقْرَبُوهُنَّ
kamu mendekati mereka
حَتَّىٰ
sehingga
يَطْهُرْنَۖ
mereka suci
فَإِذَا
maka apabila
تَطَهَّرْنَ
mereka telah suci
فَأْتُوهُنَّ
maka datangilah
مِنْ
dari
حَيْثُ
sekira/sebagaimana
أَمَرَكُمُ
memerintahkan kamu
ٱللَّهُۚ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
يُحِبُّ
Dia menyukai
ٱلتَّوَّٰبِينَ
orang-orang yang taubat
وَيُحِبُّ
dan Dia menyukai
ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
orang-orang yang mensucikan diri

Wa Yas'alūnaka `An Al-Maĥīđi Qul Huwa 'Adhan Fā`tazilū An-Nisā' Fī Al-Maĥīđi Wa Lā Taqrabūhunna Ĥattaá Yaţhurna Fa'idhā Taţahharna Fa'tūhunna Min Ĥaythu 'Amarakum Allāhu 'Inna Allāha Yuĥibbu At-Tawwābīna Wa Yuĥibbu Al-Mutaţahhirīna.

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Tafsir

نِسَآؤُكُمْ
isteri-isterimu
حَرْثٌ
ladang
لَّكُمْ
bagi kalian
فَأْتُوا۟
maka datangilah
حَرْثَكُمْ
ladangmu
أَنَّىٰ
kapan saja
شِئْتُمْۖ
kalian kehendaki
وَقَدِّمُوا۟
dan dahulukan/kerjakan
لِأَنفُسِكُمْۚ
untuk dirimu
وَٱتَّقُوا۟
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعْلَمُوٓا۟
dan ketahuilah
أَنَّكُم
bahwa kamu
مُّلَٰقُوهُۗ
akan menemuiNya
وَبَشِّرِ
dan berilah kabar gembira
ٱلْمُؤْمِنِينَ
orang-orang yang beriman

Nisā'uukum Ĥarthun Lakum Fa'tū Ĥarthakum 'Annaá Shi'tum Wa Qaddimū Li'nfusikum Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Annakum Mulāqūhu Wa Bashshir Al-Mu'uminīna.

Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.

Tafsir

وَلَا
dan jangan
تَجْعَلُوا۟
kalian jadikan
ٱللَّهَ
Allah
عُرْضَةً
(sebagai) penghalang
لِّأَيْمَٰنِكُمْ
bagi/dalam sumpahmu
أَن
untuk
تَبَرُّوا۟
berbuat kebajikan
وَتَتَّقُوا۟
dan bertakwa
وَتُصْلِحُوا۟
dan mengadakan ishlah
بَيْنَ
diantara
ٱلنَّاسِۗ
manusia
وَٱللَّهُ
dan Allah
سَمِيعٌ
Maha Mendengar
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Wa Lā Taj`alū Allāha `Urđatan Li'ymānikum 'An Tabarrū Wa Tattaqū Wa Tuşliĥū Bayna An-Nāsi Wa Allāhu Samī`un `Alīmun.

Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Tafsir

لَّا
tidak
يُؤَاخِذُكُمُ
menghukum kamu
ٱللَّهُ
Allah
بِٱللَّغْوِ
dengan tidak sengaja
فِىٓ
didalam
أَيْمَٰنِكُمْ
sumpahmu
وَلَٰكِن
tetapi
يُؤَاخِذُكُم
Dia menghukum kamu
بِمَا
dengan sebab
كَسَبَتْ
diusahakan/disengaja
قُلُوبُكُمْۗ
hatimu
وَٱللَّهُ
dan Allah
غَفُورٌ
Maha Pengampun
حَلِيمٌ
Maha Penyantun

Lā Yu'uākhidhukum Allāhu Bil-Laghwi Fī 'Aymānikum Wa Lakin Yu'uākhidhukum Bimā Kasabat Qulūbukum Wa Allāhu Ghafūrun Ĥalīmun.

Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

Tafsir

لِّلَّذِينَ
bagi orang-orang yang
يُؤْلُونَ
mereka meng-ila (bersumpah tidak akan mendekati)
مِن
dari
نِّسَآئِهِمْ
isteri-isteri mereka
تَرَبُّصُ
dia menanti/diberi tangguh
أَرْبَعَةِ
empat
أَشْهُرٍۖ
bulan
فَإِن
maka jika/kemudian
فَآءُو
mereka kembali
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٌ
Maha Pengampun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Lilladhīna Yu'ulūna Min Nisā'ihim Tarabbuşu 'Arba`ati 'Ash/hurin Fa'in Fā'ū Fa'inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun.

Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Tafsir

وَإِنْ
dan jika
عَزَمُوا۟
mereka bertetap hati
ٱلطَّلَٰقَ
bertalak
فَإِنَّ
maka sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
سَمِيعٌ
Maha Mendengar
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui

Wa 'In `Azamū Aţ-Ţalāqa Fa'inna Allāha Samī`un `Alīmun.

Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Tafsir

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ
dan wanita-wanita yang ditalak
يَتَرَبَّصْنَ
hendaklah mereka menahan
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
ثَلَٰثَةَ
tiga kali
قُرُوٓءٍۚ
suci (dari haid)
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal/boleh
لَهُنَّ
bagi mereka
أَن
bahwa
يَكْتُمْنَ
mereka menyembunyikan
مَا
apa
خَلَقَ
menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
فِىٓ
didalam
أَرْحَامِهِنَّ
rahim mereka
إِن
jika
كُنَّ
mereka adalah
يُؤْمِنَّ
mereka beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلْيَوْمِ
dan hari
ٱلْءَاخِرِۚ
akhirat
وَبُعُولَتُهُنَّ
dan suami-suami mereka
أَحَقُّ
lebih berhak
بِرَدِّهِنَّ
kembali/merujuki mereka
فِى
pada
ذَٰلِكَ
demikian
إِنْ
jika
أَرَادُوٓا۟
mereka (suami) menghendaki
إِصْلَٰحًاۚ
ishlah/kebaikan
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
مِثْلُ
seperti
ٱلَّذِى
yang
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
بِٱلْمَعْرُوفِۚ
dengan cara yang baik
وَلِلرِّجَالِ
dan para lelaki/suami
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
دَرَجَةٌۗ
derajat/satu tingkat kelebihan
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Wa Al-Muţallaqātu Yatarabbaşna Bi'anfusihinna Thalāthata Qurū'in Wa Lā Yaĥillu Lahunna 'An Yaktumna Mā Khalaqa Allāhu Fī 'Arĥāmihinna 'In Kunna Yu'uminna Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Wa Bu`ūlatuhunna 'Aĥaqqu Biraddihinna Fī Dhālika 'In 'Arādū 'Işlāĥāan Wa Lahunna Mithlu Al-Ladhī `Alayhinna Bil-Ma`rūfi Wa Lilrrijāli `Alayhinna Darajatun Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun.

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Tafsir

ٱلطَّلَٰقُ
talak
مَرَّتَانِۖ
dua kali
فَإِمْسَاكٌۢ
maka menahan/rujuk lagi
بِمَعْرُوفٍ
dengan cara yang patut
أَوْ
atau
تَسْرِيحٌۢ
menceraikan
بِإِحْسَٰنٍۗ
dengan cara yang baik
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal
لَكُمْ
bagi kalian
أَن
bahwa
تَأْخُذُوا۟
kamu mengambil
مِمَّآ
dari apa
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
kamu telah berikan pada mereka
شَيْـًٔا
sesuatu
إِلَّآ
kecuali
أَن
jika
يَخَافَآ
keduanya khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۖ
Allah
فَإِنْ
maka jika
خِفْتُمْ
kamu khawatir
أَلَّا
bahwa tidak
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَا
atas keduanya
فِيمَا
tentang apa
ٱفْتَدَتْ
ia (istrinya) membayar tebusan
بِهِۦۗ
dengannya
تِلْكَ
itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَلَا
maka jangan
تَعْتَدُوهَاۚ
kamu melanggarnya
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melanggar
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَأُو۟لَٰٓئِكَ
maka mereka itulah
هُمُ
mereka
ٱلظَّٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim

Aţ-Ţalāqu Marratāni Fa'imsākun Bima`rūfin 'Aw Tasrīĥun Bi'iĥsānin Wa Lā Yaĥillu Lakum 'An Ta'khudhū Mimmā 'Ātaytumūhunna Shay'āan 'Illā 'An Yakhāfā 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Fa'in Khiftum 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Falā Junāĥa `Alayhimā Fīmā Aftadat Bihi Tilka Ĥudūdu Allāhi Falā Ta`tadūhā Wa Man Yata`adda Ĥudūda Allāhi Fa'ūlā'ika Hum Až-Žālimūna.

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

Tafsir

فَإِن
maka jika
طَلَّقَهَا
ia (suami) mentalaknya
فَلَا
maka tidak
تَحِلُّ
halal
لَهُۥ
baginya
مِنۢ
dari
بَعْدُ
sesudah
حَتَّىٰ
sehingga
تَنكِحَ
dia kawin
زَوْجًا
suami
غَيْرَهُۥۗ
lainnya
فَإِن
maka/kemudian jika
طَلَّقَهَا
dia (suami lain) menceraikannya
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْهِمَآ
atas keduanya
أَن
bahwa
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
إِن
jika
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
أَن
bahwa
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۗ
Allah
وَتِلْكَ
dan itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
لِقَوْمٍ
bagi kaum
يَعْلَمُونَ
mereka mengetahui

Fa'in Ţallaqahā Falā Taĥillu Lahu Min Ba`du Ĥattaá Tankiĥa Zawjāan Ghayrahu Fa'in Ţallaqahā Falā Junāĥa `Alayhimā 'An Yatarāja`ā 'In Žannā 'An Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Wa Tilka Ĥudūdu Allāhi Yubayyinuhā Liqawmin Ya`lamūna.

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Tafsir