Wa Lā Tankiĥū Al-Mushrikāti Ĥattaá Yu'uminna Wa La'amatun Mu'uminatun Khayrun Min Mushrikatin Wa Law 'A`jabatkum Wa Lā Tunkiĥū Al-Mushrikīna Ĥattaá Yu'uminū Wa La`abdun Mu'uminun Khayrun Min Mushrikin Wa Law 'A`jabakum 'Ūlā'ika Yad`ūna 'Ilaá An-Nāri Wa Allāhu Yad`ū 'Ilaá Al-Jannati Wa Al-Maghfirati Bi'idhnihi Wa Yubayyinu 'Āyātihi Lilnnāsi La`allahum Yatadhakkarūna.
Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
Wa Yas'alūnaka `An Al-Maĥīđi Qul Huwa 'Adhan Fā`tazilū An-Nisā' Fī Al-Maĥīđi Wa Lā Taqrabūhunna Ĥattaá Yaţhurna Fa'idhā Taţahharna Fa'tūhunna Min Ĥaythu 'Amarakum Allāhu 'Inna Allāha Yuĥibbu At-Tawwābīna Wa Yuĥibbu Al-Mutaţahhirīna.
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Nisā'uukum Ĥarthun Lakum Fa'tū Ĥarthakum 'Annaá Shi'tum Wa Qaddimū Li'nfusikum Wa Attaqū Allāha Wa A`lamū 'Annakum Mulāqūhu Wa Bashshir Al-Mu'uminīna.
Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.
Wa Lā Taj`alū Allāha `Urđatan Li'ymānikum 'An Tabarrū Wa Tattaqū Wa Tuşliĥū Bayna An-Nāsi Wa Allāhu Samī`un `Alīmun.
Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Lā Yu'uākhidhukum Allāhu Bil-Laghwi Fī 'Aymānikum Wa Lakin Yu'uākhidhukum Bimā Kasabat Qulūbukum Wa Allāhu Ghafūrun Ĥalīmun.
Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.
Lilladhīna Yu'ulūna Min Nisā'ihim Tarabbuşu 'Arba`ati 'Ash/hurin Fa'in Fā'ū Fa'inna Allāha Ghafūrun Raĥīmun.
Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Wa 'In `Azamū Aţ-Ţalāqa Fa'inna Allāha Samī`un `Alīmun.
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Wa Al-Muţallaqātu Yatarabbaşna Bi'anfusihinna Thalāthata Qurū'in Wa Lā Yaĥillu Lahunna 'An Yaktumna Mā Khalaqa Allāhu Fī 'Arĥāmihinna 'In Kunna Yu'uminna Billāhi Wa Al-Yawmi Al-'Ākhiri Wa Bu`ūlatuhunna 'Aĥaqqu Biraddihinna Fī Dhālika 'In 'Arādū 'Işlāĥāan Wa Lahunna Mithlu Al-Ladhī `Alayhinna Bil-Ma`rūfi Wa Lilrrijāli `Alayhinna Darajatun Wa Allāhu `Azīzun Ĥakīmun.
Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Aţ-Ţalāqu Marratāni Fa'imsākun Bima`rūfin 'Aw Tasrīĥun Bi'iĥsānin Wa Lā Yaĥillu Lakum 'An Ta'khudhū Mimmā 'Ātaytumūhunna Shay'āan 'Illā 'An Yakhāfā 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Fa'in Khiftum 'Allā Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Falā Junāĥa `Alayhimā Fīmā Aftadat Bihi Tilka Ĥudūdu Allāhi Falā Ta`tadūhā Wa Man Yata`adda Ĥudūda Allāhi Fa'ūlā'ika Hum Až-Žālimūna.
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Fa'in Ţallaqahā Falā Taĥillu Lahu Min Ba`du Ĥattaá Tankiĥa Zawjāan Ghayrahu Fa'in Ţallaqahā Falā Junāĥa `Alayhimā 'An Yatarāja`ā 'In Žannā 'An Yuqīmā Ĥudūda Allāhi Wa Tilka Ĥudūdu Allāhi Yubayyinuhā Liqawmin Ya`lamūna.
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.